Bisnis.com, JAKARTA — Donald Trump, Presiden Amerika Serikat, menyatakan akan menandatangani perintah eksekutif untuk memberlakukan tarif global sebesar 10%.
Pernyataan itu ditegaskannya sehari setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan pemerintahan Trump sejak tahun lalu.
Dilansir Bloomberg, Sabtu (21/2/2026), Trump dalam konferensi di Gedung Putih menegaskan putusan Mahkamah Agung AS tersebut tidak sepenuhnya melarang penerapan tarif.
“Mahkamah Agung tidak membatalkan tarif, mereka hanya membatalkan penggunaan IEEPA untuk tarif,” ujarnya kepada wartawan.
IEEPA merujuk pada International Emergency Economic Powers Act yang sebelumnya menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.
“Sekarang saya akan mengambil arah yang berbeda, mungkin arah yang seharusnya saya ambil sejak awal.”
Baca Juga
- Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Resiprokal, Trump Kecam Hakim: Aib bagi Negara
- Tarif Trump Dibatalkan: Pasar Saham & Yield Obligasi AS Naik, Dollar Melemah
- Mahkamah Agung AS Batalkan Kebijakan Tarif Global Trump Karena Lampaui Kewenangan
Sebagai alternatif, Trump menyatakan akan menggunakan Section 122 dari Trade Act 1974, yang memberi presiden kewenangan sepihak untuk mengenakan tarif hingga 15%. Namun, ketentuan tersebut membatasi masa berlaku tarif maksimal 150 hari, sehingga dinilai lebih sempit dibandingkan kewenangan darurat yang sebelumnya ia klaim.
Selain itu, Trump berencana meluncurkan penyelidikan baru berdasarkan Section 301 dan Section 232. Dua instrumen tersebut sebelumnya digunakan untuk mengenakan tarif terhadap ekspor China, mobil, dan produk logam.
Trump bahkan mengancam akan mengenakan tarif tambahan terhadap mobil impor dalam kisaran 15% hingga 30%.
Bloomberg melaporkan, pengumuman tersebut langsung memengaruhi pasar keuangan. Imbal hasil obligasi AS memangkas kenaikan sebelumnya, sedangkan indeks saham memperpanjang penguatan setelah rencana tarif 10% diumumkan, mencerminkan respons investor terhadap kepastian arah kebijakan lanjutan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan undang-undang kekuasaan darurat federal untuk memberlakukan tarif resiprokal secara global, termasuk bea masuk terarah yang diklaim untuk menangani perdagangan fentanil.
Dua hakim yang diangkat Trump pada periode pertamanya, Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett, ikut bergabung dengan mayoritas dalam membatalkan kebijakan tersebut.





