JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza mengaku telah bertemu dengan Irawan Prakoso untuk meminta keterangan terkait tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Irawan Prakoso merupakan orang kepercayaan pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, ayah Kerry. Pihak Kerry sengaja menemui Irawan Prakoso karena jaksa tak pernah menghadirkannya dalam sidang.
Hal ini disampaikan oleh tim penasehat hukum Kerry Adrianto ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero
“Beruntung kami mendapatkan pernyataan di bawah sumpah, pernyataan di hadapan notaris pejabat umum yang memastikan bahwa Irawan Prakoso tidak pernah menyampaikan keseluruhan hal yang dituduhkan JPU dan bertemu dengan Hanung dengan saksi Budya Yuktyanta,” ujar Penasehat Hukum Kerry, Hamdan Zoelva dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Divonis Bebas dalam Kasus Minyak Mentah
Hamdan mengatakan, dalam pertemuan itu, Irawan menjelaskan, dia tidak pernah menekan Hanung Budya Yukyanta yang dulu Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014.
“Irawan Prakoso dengan tegas menyatakan tidak pernah menyampaikan informasi apa pun kepada Hanung Budya Yuktyanta soal fasilitas terminal tangki yang akan diambil alih,” imbuh Hamdan.
Irawan juga mengaku tidak pernah menyampaikan pesan atau teguran dari Riza Chalid kepada Hanung agar memproses proyek penyewaan tangki BBM yang akan dikelola oleh Kerry.
“Tidak pernah menyampaikan pesan apa pun teguran dari MRC yang ditujukan kepada Hanung Budya Yuktyanta terkait dengan proses penawaran, penyewaan storage,” kata Hamdan lagi.
Pernyataan Irawan itu dilampirkan sebagai salah satu bukti mengingat Irawan tidak pernah dihadirkan dalam sidang.
Usai sidang, Hamdan menegaskan, pihaknya pernah bertemu langsung dengan Irawan Prakoso.
Baca juga: Hamdan Zoelva Persoalkan Jaksa Tak Bisa Periksa Riza Chalid dan Irawan Prakoso di Sidang Kerry Adrianto
Mereka terpaksa membuat keterangan di hadapan notaris karena Irawan tidak diperiksa di hadapan majelis hakim.
“Ya terpaksa karena Jaksa tidak mengajukannya. Kami meminta keterangan Irawan Prakoso untuk dibuatkan di hadapan notaris mengenai fakta yang dia tahu tentang dalil tuntutan yang disampaikan oleh JPU,” kata Hamdan usai sidang.
Tekanan Riza Chalid Lewat Irawan PrakosoPada sidang Senin (20/10/2025), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta telah memberikan keterangan dalam sidang.
Hanung yang kini berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah mengaku merasa ditekan oleh pihak Mohamad Riza Chalid jika tidak menandatangani perjanjian terminal bahan bakar minyak (BBM).
Hal ini dalam (BAP) Hanung yang dibacakan JPU.
Baca juga: Riza Chalid, Benang Merah Kasus Minyak Mentah yang Belum Tersentuh Kejagung





