JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu terdakwa sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza menuduh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja tidak menghadirkan Irawan Prakoso dalam sidang untuk mengaburkan fakta.
Hal ini disampaikan tim penasehat hukum Kerry Adrianto saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
“Kami meyakini, JPU dengan sengaja tidak menjadikan Irawan Prakoso sebagai saksi karena Irawan Prakoso adalah sosok yang menentukan dalam perkara ini. Sehingga, JPU telah dengan sengaja mengaburkan kebenaran dalam perkara ini,” ujar Penasehat Hukum Kerry, Hamdan Zoelva dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Pengacara Kerry Klaim Saksi Penting Irawan Prakoso Ada di Jakarta, Sayangkan Tak Dihadirkan Jaksa
Irawan Prakoso merupakan orang kepercayaan dari ayah Kerry, pengusaha minyak, Mohamad Riza Chalid.
Dia disebut menekan pihak Pertamina agar proyek penyewaan terminal BBM Merak bisa dilakukan.
Hamdan menegaskan, Irawan Prakoso tidak pernah diperiksa dalam proses penyidikan hingga sidang untuk berkas perkara Kerry.
“Irawan Prakoso sebagai pihak yang memiliki posisi menentukan dalam skenario tuntutan JPU tidak pernah dimintai keterangan dan tidak pula dijadikan saksi dalam berkas perkara ini,” katanya.
Ketiadaan keterangan Irawan ini menimbulkan pertanyaan mengingat dia punya peran yang krusial dalam proyek penyewaan terminal BBM.
Baca juga: Kubu Kerry Kejar Sendiri Keterangan Saksi Penting yang Tak Dihadirkan Jaksa untuk Bantah Dakwaan
Irawan justru sudah diperiksa untuk berkas terdakwa Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Persero periode April 2012-2014.
Padahal, berkas perkara Hanung diproses setelah Kerry menjadi tersangka.
Kubu Kerry menilai, ketidakhadiran Irawan maupun Riza Chalid mulai dari proses penyidikan hingga sidang untuk berkas Kerry merupakan sebuah manipulasi.
“Kami sebut penegakan hukum yang manipulatif karena dalam perkara terdakwa Kerry dan kawan-kawan ini yang dipastikan akan diputus lebih dulu oleh pengadilan, Irawan Prakoso tidak dijadikan sebagai saksi dalam perkara a quo,” kata Hamdan lagi.
Saat ini, Irawan Prakoso diketahui masih berstatus sebagai saksi.
Tekanan Riza Chalid lewat Irawan PrakosoPada sidang Senin (20/10/2025), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta telah memberikan keterangan dalam sidang.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Harap Divonis Bebas dalam Kasus Minyak Mentah
Hanung yang kini berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah mengaku merasa ditekan oleh pihak Mohamad Riza Chalid jika tidak menandatangani perjanjian terminal bahan bakar minyak (BBM). Hal ini dalam (BAP) Hanung yang dibacakan JPU.





