MA Batalkan Tarif, Trump Sebut Pengadilan Dipengaruhi Kepentingan Asing

idxchannel.com
4 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Agung menolak keputusan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif impor besar-besaran.

MA Batalkan Tarif, Trump Sebut Pengadilan Dipengaruhi Kepentingan Asing (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Mahkamah Agung menolak keputusan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif impor besar-besaran.

Mendengar hal tersebut, Trump mengkritik pengadilan tertinggi AS dan berkata "sangat mengecewakan" dan "aib bagi bangsa kita". Bahkan Trump menilai, pengadilan telah dipengaruhi oleh kepentingan asing.

Baca Juga:
Intip Deretan Saham Raup Cuan dalam Sepekan, SKBM Urutan Pertama

Dilansir dari laman Investing Sabtu (21/2/2026), Trump menggunakan undang-undang tahun 1977 yang disebut Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA sebagai pembenaran untuk mengenakan bea masuk pada sejumlah negara. IEEPA memberi presiden kekuasaan luas atas transaksi ekonomi internasional dalam keadaan darurat nasional.

"Masuknya narkoba ke AS, serta defisit perdagangan yang besar dan terus-menerus", keduanya dirujuk oleh Trump untuk penggunaan tindakan darurat. Namun, dalam keputusan 6 banding 3, Mahkamah Agung menyebut bahwa IEEPA tidak memberi wewenang kepada Trump untuk memberlakukan tarif tersebut.

Baca Juga:
Pemerintah Percepat Implementasi Mandatori Pencampuran Bioetanol

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menuturkan, meskipun konstitusi AS sangat jelas memberi Kongres kekuasaan untuk memungut pajak namun hal itu tidak meluas ke cabang eksekutif. Roberts juga menyebut, pemerintahan Trump mengakui bahwa Trump tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif selama masa damai.

"Mahkamah Agung tidak membatalkan tarif, mereka hanya membatalkan penggunaan khusus tarif IEEPA," kata Trump kepada wartawan.

Baca Juga:
TNI AU dan Basarnas Evakuasi Jenazah Pilot Pelita Air dari Long Bawan ke Tarakan

"Kemampuan untuk memblokir, mengembargo, membatasi, memberi lisensi, atau memberlakukan kondisi lain apa pun pada kemampuan negara asing untuk melakukan perdagangan dengan Amerika Serikat berdasarkan IEEPA telah sepenuhnya dikonfirmasi oleh keputusan ini," tutur Trump.

Dia pun menuturkan, metode lain dapat digunakan untuk mempertahankan tarif tersebut. "Mulai sekarang, semua tarif keamanan nasional berdasarkan Pasal 232 dan tarif Pasal 301 yang ada tetap berlaku sepenuhnya," kata Trump.

Baca Juga:
AS-Indonesia Sepakat Perkuat Pengembangan Rantai Pasok Mineral Strategis

"Hari ini saya akan menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global 10 persen berdasarkan Pasal 122 di atas tarif normal yang sudah dikenakan, dan kami juga memulai beberapa investigasi Pasal 301 dan investigasi lainnya untuk melindungi negara kita dari praktik perdagangan yang tidak adil," kata dia.

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kimia Farma Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026, Cek Syarat dan Rutenya!
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Pengacara Sebut Jaksa Sengaja tak Memeriksa dan Menghadirkan Irawan Prakoso Dalam Kasus Kerry Riza
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Update Daftar Harga iPhone 14 Series per Februari 2026, Turun Drastis
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
Pramono-Rano Klaim Realisasi Quick Win, Sisakan PR Banjir, Macet, dan Kemiskinan
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Kebangkitan MU Berkat Kerja Keras Amorim
• 5 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.