Mahkamah Agung menolak keputusan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif impor besar-besaran.
IDXChannel - Mahkamah Agung menolak keputusan Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif impor besar-besaran.
Mendengar hal tersebut, Trump mengkritik pengadilan tertinggi AS dan berkata "sangat mengecewakan" dan "aib bagi bangsa kita". Bahkan Trump menilai, pengadilan telah dipengaruhi oleh kepentingan asing.
Dilansir dari laman Investing Sabtu (21/2/2026), Trump menggunakan undang-undang tahun 1977 yang disebut Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau IEEPA sebagai pembenaran untuk mengenakan bea masuk pada sejumlah negara. IEEPA memberi presiden kekuasaan luas atas transaksi ekonomi internasional dalam keadaan darurat nasional.
"Masuknya narkoba ke AS, serta defisit perdagangan yang besar dan terus-menerus", keduanya dirujuk oleh Trump untuk penggunaan tindakan darurat. Namun, dalam keputusan 6 banding 3, Mahkamah Agung menyebut bahwa IEEPA tidak memberi wewenang kepada Trump untuk memberlakukan tarif tersebut.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts menuturkan, meskipun konstitusi AS sangat jelas memberi Kongres kekuasaan untuk memungut pajak namun hal itu tidak meluas ke cabang eksekutif. Roberts juga menyebut, pemerintahan Trump mengakui bahwa Trump tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif selama masa damai.
"Mahkamah Agung tidak membatalkan tarif, mereka hanya membatalkan penggunaan khusus tarif IEEPA," kata Trump kepada wartawan.
"Kemampuan untuk memblokir, mengembargo, membatasi, memberi lisensi, atau memberlakukan kondisi lain apa pun pada kemampuan negara asing untuk melakukan perdagangan dengan Amerika Serikat berdasarkan IEEPA telah sepenuhnya dikonfirmasi oleh keputusan ini," tutur Trump.
Dia pun menuturkan, metode lain dapat digunakan untuk mempertahankan tarif tersebut. "Mulai sekarang, semua tarif keamanan nasional berdasarkan Pasal 232 dan tarif Pasal 301 yang ada tetap berlaku sepenuhnya," kata Trump.
"Hari ini saya akan menandatangani perintah untuk memberlakukan tarif global 10 persen berdasarkan Pasal 122 di atas tarif normal yang sudah dikenakan, dan kami juga memulai beberapa investigasi Pasal 301 dan investigasi lainnya untuk melindungi negara kita dari praktik perdagangan yang tidak adil," kata dia.
(kunthi fahmar sandy)





