Toko Perhiasan Mewah di Pluit Disegel Bea Cukai, Apa Penyebabnya?

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Tim Gabungan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta dan Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat, 20 Februari 2026.

Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan menjelaskan pihaknya bersama Kantor Pajak Jakarta Utara memeriksa toko perhiasan Bening Luxury terkait dugaan belum memenuhi penerimaan atau pemungutan kepabeanan dan perpajakan.

Baca Juga :
Marak Penipuan terkait Urusan Perpajakan, DJP Bongkar Ragam Modusnya
DPR Sebut Penyegelan Toko Perhiasan Tiffany & Co Sejalan dengan Arahan Prabowo

“Kemungkinan sasaran (Bening Luxury) yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” kata Nugroho.

Menurut dia, penyegelan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan administrasi baik sisi penerimaan kepabeanan atau perpajakan.

“Kami bersama-sama melakukan pengamanan berupa penyegelan dalam rangka administrasi penindakan, sehingga nanti akan memudahkan kita melakukan pemeriksaan baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun sisi penerimaan perpajakan. Jadi ini hanya untuk mempermudah langkah-langkah selanjutnya,” tegas dia.

Selanjutnya, ia mengatakan belum bisa menyampaikan hasil temuan pemeriksaan yang dilakukan petugas di toko perhiasan tersebut. Sebab, kata dia, proses pemeriksaan masih dilakukan oleh tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

“Temuan kita belum bisa menjawab sekarang karena proses masih akan dilakukan di kantor. Dalam waktu segera nanti tim dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai akan menyampaikan hasil pemeriksaannya,” ujarnya.

Ia menegaskan Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

“Untuk barang-barang yang kita duga merupakan barang-barang eks impor atau barang-barang yang diproduksi dari luar, pihak Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang eks impor yang berada di dalam wilayah Indonesia, dalam hal ini wilayah kepabeanan Indonesia,” jelas dia.

Di samping itu, Nugroho menambahkan Tim Gabungan dari Bea Cukai dan Pajak Kantor Wilayah Jakarta tidak hanya melakukan penindakan di satu titik toko perhiasan saja. Tetapi, ada outlet lainnya yang juga menjadi sasaran pemeriksaan administrasi.

Baca Juga :
Purbaya Sebut Penyegelan Tiffany & Co Terkait Dugaan Penyelundupan dan Underinvoicing
Penyegelan Toko Perhiasan Tiffany & Co oleh Bea Cukai Dinilai Langkah Tepat
Purbaya Buka Suara soal Penyegelan 3 Toko Perhiasan Tiffany & Co oleh Bea Cukai

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indef Soroti Sertifikasi Halal AS dalam Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Klasemen Papan Atas Super League Kian Memanas: Manuver Persija Jakarta Kudeta Borneo FC hingga Samai Poin Persib Bandung
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
OJK Denda Miliaran Rupiah Influencer BVN usai Goreng Saham, Ini Modusnya
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Kecelakaan Maut di Jombang, Pemotor Tewas Terlindas Truk Angkut Gas
• 22 jam lalurctiplus.com
thumb
Dua Bulan Lagi, 8.000 Prajurit TNI Meluncur ke Gaza Gabung ISF
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.