Produk AS Dibebaskan dari Sertifikasi Halal? Muhammadiyah Ingatkan Potensi Pelanggaran UU

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen, menegaskan kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia berpotensi melanggar undang-undang jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.

Menurut dia, pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh mulai Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Karena itu, setiap bentuk pengecualian semestinya juga diatur melalui regulasi yang setara.

Baca Juga
  • Produk Kurma dari Tanah Jajahan Israel Diduga Diekspor dengan Label Palsu
  • Kesepakatan Dagang: Produk AS yang Masuk Indonesia tak Perlu Sertifikasi Halal
  • Meski Sempat Dibatalkan, Serangan AS ke Iran Segera Terjadi? Ini 6 Indikatornya

“Kalau pemerintah sudah memberlakukan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 sesuai UU JPH, maka pengecualian itu harus dengan undang-undang juga. Yang bisa membuat pengecualian itu kan selevel undang-undang,” ujar Nadratuzzaman saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/2/2026).

Ia menekankan, UU JPH sejatinya bukan undang-undang perdagangan, melainkan instrumen perlindungan konsumen Muslim. Karena itu, pendekatan yang hanya menempatkan sertifikasi halal dalam kerangka hambatan dagang dinilai keliru.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

“Undang-undang ini bukan bicara perdagangan, tapi perlindungan konsumen Muslim. Itu yang harus dipahami bersama,” ucapnya.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPRD Surabaya Soroti Data Nonaktif PBI, Dinkes Tegaskan Verifikasi Sesuai Perwali
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Goreng Saham AYLS, FILM, dan BSML, Influencer BVN Kena Sanksi OJK
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
Satu Tahun Kepemimpinan Rico-Zaki, Investasi Meroket, Pelayanan Publik Raih Nilai A, Lapangan Pekerjaan Terbuka, Keselamatan dan Keamanan Warga Menguat
• 8 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Bitcoin Terkoreksi, Indodax Sebut Fase Konsolidasi Jadi Siklus Wajar
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Menaker Umumkan Uang Saku Peserta Magang Nasional Naik Sesuai Kenaikan UMP 2026
• 22 jam lalunarasi.tv
Berhasil disimpan.