Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, memberikan arahan kepada Direktur Utama baru BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengelola anggaran operasional secara efisien dan tepat sasaran.
“Tidak boleh ada pemborosan maupun kegiatan seremonial. Tata kelola risiko harus dilakukan profesional dan transparan,” tegas Cak Imin dalam keterangan yang dikutip, Jakarta Pusat, Sabtu (21/2/2026).
Cak Imin mengingatkan, setiap tahun pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp 5 triliun untuk menunjang operasional BPJS. Menurutnya, setiap rupiah yang dikeluarkan merupakan amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Selain pengelolaan anggaran, Cak Imin menekankan penguatan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai agenda utama. Saat ini, BPJS Kesehatan tercatat memiliki 283 juta penerima manfaat.
“Pekan depan kami akan menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan jajaran BPJS Kesehatan untuk memetakan dan menuntaskan persoalan-persoalan yang masih tertunda,” ujarnya.
Cak Imin menambahkan, pihaknya akan memastikan masyarakat yang tidak aktif membayar dibantu oleh negara sesuai kemampuan. Sementara peserta yang mampu, wajib membayar iuran agar sistem BPJS berjalan berkelanjutan.
“Masyarakat yang tidak mampu harus kita bantu, yang mampu harus membayar sesuai kemampuan. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan akan terus terjaga,” pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews





