Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas upaya pemberlakuan darurat militer pada 2024 yang dinilai sebagai tindakan pemberontakan terhadap lembaga konstitusional.
Dalam putusan perdana atas kasus tersebut, Pengadilan Distrik Seoul menyatakan Yoon bersalah memimpin pemberontakan melalui kebijakan darurat militer.
Namun, pengadilan menjatuhkan hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa khusus yang sebelumnya merekomendasikan hukuman mati.
Putusan ini keluar 14 bulan setelah Yoon secara mengejutkan mengumumkan darurat militer pada 3 Desember 2024 dengan dalih memberantas kekuatan anti-negara. Kebijakan tersebut dicabut enam jam kemudian setelah Majelis Nasional menggelar pemungutan suara untuk membatalkannya.
Hakim ketua Jee Kui-youn dalam sidang yang dihadiri Yoon dan disiarkan secara nasional menyatakan sulit menyangkal bahwa mantan presiden itu bermaksud membuat Majelis Nasional tidak dapat menjalankan fungsinya dengan mengirim pasukan untuk mengepung gedung parlemen serta menangkap sejumlah politisi kunci.
“Hal ini juga diakui sebagai tindakan kerusuhan dengan mengerahkan militer,” ujar hakim dikutip dari Kantor Berita Yonhap, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga
- Imbas Darurat Militer, Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati
- Korsel Gelar Pilpres Hari Ini, Warga Pilih Pengganti Yoon Suk Yeol usai Dimakzulkan
- Korsel Diprediksi Adakan Pilpres pada 3 Juni, Ini Calon Pengganti Yoon Suk-yeol
Berdasarkan Konstitusi Korea Selatan, pemberontakan didefinisikan sebagai tindakan untuk mencabut kewenangan negara di sebagian atau seluruh wilayah, atau memicu kerusuhan dengan tujuan menggulingkan tatanan konstitusional.
Pengadilan menyatakan deklarasi darurat militer itu sendiri tidak otomatis merupakan pemberontakan. Namun, dalam kasus Yoon, unsur pidana terpenuhi karena terdapat niat melumpuhkan fungsi lembaga konstitusional.
Pengadilan menekankan bahwa inti perkara terletak pada pengerahan pasukan ke Majelis Nasional.
“Mantan Presiden Yoon merencanakan kejahatan ini secara pribadi dan memimpin pelaksanaannya, serta melibatkan banyak pihak. Darurat militer tersebut menimbulkan biaya sosial yang sangat besar, dan terdakwa hampir tidak menunjukkan permintaan maaf," ujar hakim dalam pertimbangan putusan.
Meski demikian, pengadilan juga mempertimbangkan bahwa rencana tersebut tidak tampak matang, penggunaan kekuatan fisik relatif terbatas, serta Yoon tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, telah puluhan tahun mengabdi sebagai pejabat publik, dan kini berusia 65 tahun.
Yoon bersikeras bahwa deklarasi darurat militer itu dimaksudkan sebagai peringatan kepada parlemen yang dikuasai oposisi, menyusul serangkaian pemakzulan pejabat senior pemerintah dan upaya pemangkasan anggaran negara.
Tak lama setelah putusan dibacakan, tim kuasa hukum Yoon menyebut vonis tersebut sebagai “formalitas untuk mencapai kesimpulan yang telah ditentukan”. Mereka menyatakan akan memutuskan langkah banding setelah berkonsultasi dengan kliennya.
Tim penasihat khusus yang dipimpin Cho Eun-suk, yang menangani penyelidikan dan dakwaan terhadap Yoon, menyebut putusan itu “bermakna”, namun tetap menyisakan kekecewaan dan mengindikasikan akan mengajukan banding.
Selain Yoon, tujuh terdakwa lain juga menerima putusan perdana, termasuk mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, mantan Kepala Badan Kepolisian Nasional Cho Ji-ho, serta mantan Kepala Kepolisian Metropolitan Seoul Kim Bong-sik.
Kim Yong-hyun dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, Cho 12 tahun, dan Kim Bong-sik 10 tahun atas peran mereka dalam upaya darurat militer tersebut.
Sebelumnya, Yoon juga telah divonis lima tahun penjara dalam perkara terpisah terkait tuduhan menghalangi upaya penyidik untuk menahannya tahun lalu.





