Pantau - Palang Merah Indonesia (PMI) menyatakan mendonorkan darah kepada yang membutuhkan merupakan amalan saleh berpahala besar terutama pada bulan Ramadhan serta mengimbau masyarakat tetap donor darah guna menjaga ketersediaan stok nasional.
Ketua Unit Donor Darah Pusat (UDDP) PMI Jakarta Ni Ken Ritchie menyampaikan kebutuhan darah secara nasional mencapai sekitar 5,6 juta kantong per tahun.
Saat ini PMI telah mampu memenuhi sekitar 5,5 juta kantong darah atau sekitar 98 persen dari kebutuhan nasional.
Ni Ken menyatakan, "Meski capaian ini sangat signifikan, ketersediaan darah harus terus dijaga, karena kebutuhan transfusi terjadi setiap hari di berbagai fasilitas kesehatan. Pasien talasemia yang membutuhkan transfusi rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi, ibu dengan komplikasi persalinan, hingga korban kecelakaan lalu lintas tetap membutuhkan darah setiap hari,".
Pada periode Ramadhan kerap terjadi penurunan jumlah pendonor karena sebagian masyarakat ragu mendonorkan darah saat berpuasa.
Mengacu pada Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta tanggal 22 Rabi’ul Akhir 1421 H atau 24 Juli 2000 M, pengeluaran darah bagi orang yang sedang berpuasa tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa.
Ni Ken menyampaikan, "PMI menghormati berbagai pandangan fikih yang ada serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kenyamanan umat dalam beribadah. Namun, yang pasti, kebutuhan darah tidak bisa ditunda,".
PMI mengajak masyarakat yang memenuhi syarat kesehatan untuk tetap menjaga ketersediaan stok darah dengan mendatangi UDD PMI terdekat dan menjadi pendonor sukarela secara rutin baik menjelang berbuka maupun setelah berbuka puasa.
Ia menyatakan, "Berbagi di bulan suci bukan hanya tentang memberi materi, tetapi juga tentang menghadirkan harapan bagi mereka yang sedang berjuang untuk hidup,".
Selain donor darah biasa, masyarakat juga menanyakan hukum donor darah metode aferesis yaitu prosedur pengambilan komponen darah tertentu menggunakan mesin kemudian sisa komponen darah dikembalikan ke tubuh pendonor.
Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta Muhammad Faiz Syukron Makmun menjelaskan dalam fikih terdapat dua pandangan besar terkait memasukkan darah kembali ke dalam tubuh saat berpuasa.
Pandangan pertama menyatakan tindakan tersebut tidak membatalkan puasa karena yang membatalkan adalah masuknya makanan dan minuman melalui tenggorokan atau saluran terbuka di bagian kepala sedangkan darah yang dikembalikan melalui prosedur medis tidak melalui jalur tersebut.
Sebagian ulama lain menggunakan pendekatan analogi qiyas dengan menyatakan darah berasal dari makanan dan menjadi nutrisi tubuh sehingga memasukkannya kembali dapat dianggap menyerupai pemberian nutrisi.
Faiz menyebut mayoritas ulama yang menjadi rujukan cenderung menyatakan tindakan tersebut tidak membatalkan puasa karena darah telah mengalami perubahan istihalah dan bukan lagi dalam bentuk makanan.
Meski demikian sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk menghindari perbedaan pendapat di tengah masyarakat donor aferesis dianjurkan dilakukan setelah berbuka puasa jika tidak dalam kondisi mendesak.




