Ini Daftar Hambatan Impor Produk AS yang Dihapus RI

cnbcindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, CNBC Indonesia — Pada 19 Februari 2026, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menyepakati Perjanjian Perdagangan Resiprokal.

Melansir laman resmi Office of the United States Trade Representative (USTR), tertulis kesepakatan Indonesia berkomitmen menghapus tarif atas lebih dari 99% produk asal AS di berbagai sektor, mulai dari pertanian, kesehatan, otomotif, teknologi informasi, hingga kimia.

Namun perjanjian ini bukan sekadar soal tarif, melainkan juga menyentuh berbagai hambatan non-tarif yang selama ini dianggap menghambat masuknya barang dan jasa AS ke pasar Indonesia.

Salah satu perubahan besar adalah penghapusan atau pelonggaran berbagai persyaratan teknis seperti kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), pembatasan impor melalui skema perizinan, serta pengakuan standar Amerika Serikat tanpa perlu pengujian ulang di Indonesia.

Misalnya, Indonesia akan menerima standar keselamatan kendaraan bermotor AS (FMVSS), menerima sertifikasi FDA untuk alat kesehatan dan farmasi, serta menerima sertifikasi resmi USDA untuk produk pertanian.

Untuk sektor pertanian, Indonesia membebaskan produk pangan dan komoditas pertanian AS dari skema import licensing dan commodity balance.

Artinya, produk tersebut tidak lagi dibatasi kuota administratif yang rumit seperti sebelumnya. Indonesia juga diwajibkan memastikan aturan sanitary and phytosanitary (SPS) berbasis sains dan tidak diskriminatif.

Di sektor digital, Indonesia berkomitmen tidak mengenakan pajak digital yang diskriminatif terhadap perusahaan AS serta tidak memungut bea masuk atas transmisi elektronik.

Selain itu, Indonesia juga akan membuka akses investasi yang lebih luas, termasuk di sektor mineral kritis dan energi, serta memperkuat kerja sama dalam pengamanan rantai pasok.

Baca: Putusan MA Tak Hentikan Trump: Kesepakatan Dagang Tetap Berlaku

Meski demikian, AS tetap mempertahankan tarif resiprokal hingga maksimal 19% untuk sebagian produk Indonesia yang tidak termasuk dalam kategori tarif 0%, sehingga kesepakatan ini tetap bersifat strategis dan terukur bagi kedua negara.

Adapun berikut ringkasan daftar hambatan teknis yang dihilangkan Indonesia untuk produk AS:

Sanggahan : Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

 

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

 

(saw/saw)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Viral, Pria Diduga Pastor YM Sebut Allah “Tak Ada Bedanya dengan Mucikari”
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Biaya Revitalisasi Taman Semanggi Capai Rp134 Miliar, Tak Pakai APBD
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Tiga Pelajar Meninggal Tertemper KA Argo Merbabu saat Swafoto di Batang
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Beraksi di 10 Lokasi, Begal Motor di Makassar Akhirnya Ditangkap Polisi | KOMPAS MALAM
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Antisipasi Lonjakan Harga Pangan, Pemprov Jateng Subsidi Cabai dan Gelar 308 GPM
• 21 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.