Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan seorang majikan berinisial OAP (37) terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Gunung Putri, Bogor. Polisi memanggil tersangka pada hari Senin, 23 Februari besok.
"Panggilan tersangka di Senin," kata Kasat PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Sabtu (21/2/2026).
Silfi mengatakan surat panggilan terhadap tersangka sudah dilayangkan. Rencananya, tersangka akan dipanggil pada pukul 10.00 WIB.
"Sudah (dilayangkan suratnya) untuk di Senin jam 10.00 WIB suratnya," jelasnya.
Sebelumnya, seorang majikan berinisial OAP (37) dilaporkan ke Polres Bogor karena diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Majikan OAP tega menganiaya korban karena mematikan kompor ketika memasak.
"Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban," kata Kasa PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri Kamis (19/2).
Silfi mengatakan korban dianiaya dengan cara ditendang dan dipukul. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di kepala, punggung, dan tangan.
"Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit, dan juga dipukul," kata Silfi.
"Kalau untuk luka yang kemarin sudah divisum itu ada di bagian kepala, ada di bagian telinga, tangan, dan juga punggung korban," imbuhnya.
(rdh/lir)





