Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi atas pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai gugatan seorang guru honorer terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Dalam wawancara cegat, Purbaya menanggapi gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi kalah.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menegaskan, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kepastian hasil perkara.
“Maka dengan ini disampaikan, Menkeu tidak pernah menyatakan secara nyata-nyata gugatan tersebut akan kalah."
"Namun, Menkeu pada kesempatan tersebut menyampaikan konteks prasyarat kondisional sebuah gugatan, yaitu gugatan bisa kalah ataupun menang,” kata Deni dalam keterangan resmi, Jakarta, dikutip pada Sabtu (21/2/2026).
Deni menjelaskan, maksud dari Menkeu adalah jika dasar gugatannya kuat, maka kemungkinan gugatan bisa menang.
Sebaliknya, jika dasar gugatannya lemah, maka gugatan bisa kalah.
Deni menegaskan, Purbaya tidak bermaksud merendahkan atau mengabaikan aspirasi guru honorer.
Deni menyebut Menkeu Purbaya memahami peran penting guru honorer dalam sistem pendidikan nasional, serta kontribusinya terhadap pembangunan sumber daya manusia.
“Menkeu tidak bermaksud merendahkan ataupun mengabaikan perjuangan dan aspirasi para guru honorer,” tambahnya.
Baca Juga: UU APBN 2026 Digugat Terkait MBG, Purbaya: Saya Rasa Lemah, Pasti Kalah
Denny menegaskan, Kemenkeu menghormati aspirasi guru honorer yang mengajukan uji materiel terkait Undang-undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan penilaiannya, gugatan terhadap UU APBN 2026 tergolong lemah, sehingga pemerintah berpeluang memenangkan perkara.
Dengan demikian, berbagai program anggaran termasuk alokasi Makan Bergidi Gratis (MBG), dinilai tetap dapat berjalan sesuai rencana.
“Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah."
"Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ucap Purbaya usai Rapat Koordinasi (Rakor) Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatra di DPR, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (*)





