jpnn.com, JAKARTA - Posisi mediator nonhakim sangat penting untuk mendamaikan para pihak dalam sengketa perdata sehingga perkaranya tidak harus masuk ke persidangan.
"Mediasi ini sangat penting, tidak saja dalam menghadapi perkara yang memang wajib melalui proses mediasi di pengadilan," kata Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat dalam pembukaan Pelatihan dan Sertifikasi Mediator secara daring, Sabtu, (21/2).
BACA JUGA: Asido: Dewan Advokat Nasional Sudah Ada di Peradi
Asido menjelaskan sebelum sengketa perdata masuk ke pokok perkara di pengadilan, wajib dimediasi guna mengupayakan perdamaian para pihak.
Mediasi memerlukan mediator yang bukan hanya dari kalangan hakim, tetapi juga nonhakim yang mempunyai keahlian serta bersertifikat dari lembaga berwenang.
BACA JUGA: Koalisi Masyarakat Sipil Mendesak DPR Mereformasi Peradilan Militer
Guna mencetak calon-calon mediator nonhakim tersebut, DPC Peradi Jakbar dan Justitia Training Center mengghelat Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Angkatan II.
Asido menyebut pihaknya menghadirkan para pemateri berkualitas untuk mencetak calon-calon mediator profesisional, andal, dan berintegritas.
BACA JUGA: Di Hadapan Majelis Hakim MK, Fahri Bachmid Sebut Anggaran Elemen Kunci Independensi Peradilan
"Akan lahir dari pendidikan ini mediator yang berkualitas membantu para pihak karena sudah punya skill melalui pelatihan," katanya.
Peran mediator tak kalah penting dalam mengimplementasikan asas penyelenggaraan peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana Perma Nomor 1 Tahun 2016.
"Ini demi memperkaya wawasan, memperkuat komitmen menghadirkan praktik mediasi yang berkualitas dan berintegritas dalam mewujudkan sistem peradilan efektif dan berkeadilan," ujarnya.
Presiden Direktur (Presdir) Justitia Training Center Andriansyah Tiawarman menyampaikan animo peserta pelatihan ini sangat baik dari berbagai latar pendidikan dan profesi.
Dia mengira pelatihan ini hanya diikuti oleh advokat. Sesuai absensi, pesertanya di antaranya dari Mabes TNI, Polda Papua Tengah, perbankan, perusahaan swasta, yayasan, law firm, dokter, dan PBH Peradi.
"Keberagaman ini menunjukkan bahwa kompetensi mediasi bukan lagi kebutuhan eksklusif bagi profesi advokat semata, melainkan telah menjadi kebutuhan strategis lintas profesi dalam menghadapi dinamika sengketa yang semakin kompleks," katanya.
Andriansyah mengungkapkan dalam praktik hukum seringkali sengketa tidak hanya dapat diselesaikan melalui jalur litigasi.
"Di sinilah mediasi berperan penting sebagai mekanisme win-win solution yang tidak hanya mengakhiri perselisihan tapi juga menjaga hubungan baik antarpihak," ujarnya.
Program ini, lanjut dia, akan membekali peserta mulai dari materi teori, praktik hingga studi kasus dari para ahli di bidangnya serta diakhiri ujian sertifikasi.
"Justitia merupakan satu-satunya lembaga yang melaksanakan dual certification. Bapak, Ibu nanti dapat dari MA dan juga dari BNSP, menguatkan kompetensi sekaligus legitimasi profesional bagi para peserta," katanya.
Ketua Panitia Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Angkatan II, Zahra Kamila menyebut pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen DPC Peradi Jakbar dalam memperkuat kualitas sumber daya mediator yang profesional dan berintegritas.
"Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2026 dan ujian sertifikasinya pada tanggal 28 Februari 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 26 orang," katanya.
Zahra mengungkapkan DPC Peradi Jakbar telah mendaftarkan alumni Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Angkatan I ke Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.
"Sebanyak 26 orang yang sudah dikeluarkan SK-nya dan sudah beraktivitas sebagai mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," katanya. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPC Peradi Jakbar: PKPA Merupakan Proses Awal Melahirkan Advokat Profesional
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




