FAJAR, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pencari kerja dan mahasiswa tingkat akhir. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Program Magang Nasional batch keempat akan segera dibuka. Jadwalnya pada semester I-2026. Simak juga cara pendaftaran dan syaratnya.
Dengan target kuota mencapai 100 ribu peserta, program tahun ini tampil lebih menarik. Hal ini berkat kebijakan kenaikan uang saku yang disesuaikan dengan Upah Minimum (UM) 2026.
Pemerintah terus memacu peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui Program Magang Nasional.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengonfirmasi bahwa pendaftaran akan dibuka pada paruh pertama tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk menciptakan tenaga kerja yang tidak hanya kompeten secara teori, tetapi juga tangguh dan siap bersaing di dunia industri.
“Target kami tetap konsisten seperti tahun sebelumnya, yakni menyasar 100.000 peserta,” ungkap Yassierli saat meninjau pelaksanaan magang di Transmedia, Jakarta (20/2/2026).
Yassierli menekankan bahwa kolaborasi antara sektor swasta dan instansi pemerintah menjadi kunci utama. Tujuannya agar daya tampung peserta magang bagi lulusan perguruan tinggi semakin luas dan beragam.
Fokus pada Sertifikasi Kompetensi
Satu hal yang menjadi perhatian khusus Menaker dalam program tahun ini adalah kualitas output peserta. Yassierli menginstruksikan jajaran eselon 1 di Kemnaker untuk mendorong setiap mitra penyedia magang agar tidak hanya memberikan surat keterangan selesai magang.
Peserta didorong untuk mendapatkan sertifikasi profesional yang diakui industri. Kemudian memastikan setiap peserta memiliki portofolio nyata setelah masa program berakhir.
Menaker berpesan agar peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk menyerap ilmu sebanyak-banyaknya sebagai modal utama memasuki pasar kerja.
Penyesuaian Uang Saku Peserta
Salah satu poin paling krusial dalam pengumuman kali ini adalah peningkatan aspek kesejahteraan bagi para pemagang. Sejalan dengan kenaikan Upah Minimum (UM) 2026, besaran uang saku dalam Program Magang Nasional (Maganghub) dipastikan turut terkerek naik.
Penyesuaian ini bertujuan untuk mendukung biaya hidup operasional peserta selama menjalani praktik kerja. Besaran kenaikannya akan mengikuti ketentuan upah yang berlaku di wilayah masing-masing tempat pemagangan.
“Karena UM 2026 mengalami kenaikan, secara otomatis uang saku peserta pemagangan juga ikut naik. Ini adalah komitmen kami untuk mendukung keberlangsungan program,” jelas Yassierli dalam kesempatan terpisah saat kunjungan kerja di RS Universitas Andalas, Padang, Kamis (12/2/2026).
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait cara daftar hingga persyaratan. Namun, diperkirakan sama dengan tahun sebelumnya, 2025.
Cara Daftar
Menjelang pembukaan pendaftaran resmi, para calon peserta perlu memahami alur pendaftaran melalui ekosistem digital SIAPKerja.
Meskipun detail teknis 2026 masih menunggu rilis resmi, persyaratan dan tata cara pendaftaran diprediksi akan mengikuti standar sukses pada periode sebelumnya untuk memastikan proses rekrutmen yang transparan dan efisien.
Cara Pendaftaran
Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2025, seluruh proses pendaftaran wajib dilakukan secara digital.
Calon peserta akan menggunakan platform SIAPKerja, sebuah ekosistem layanan ketenagakerjaan terintegrasi yang dikelola langsung oleh Kemnaker.
Langkah-langkah pendaftaran yang perlu dipersiapkan:
Akses Platform: Calon peserta dapat mengunjungi laman resmi kemnaker.go.id atau mengunduh aplikasi SIAPKerja di perangkat Android maupun iOS.
Pembuatan Akun: Melengkapi profil diri sebagai bagian dari database tenaga kerja nasional.
Validasi Data: Setelah berkas diunggah, tim pelaksana akan melakukan verifikasi kecocokan data.
Tahap Seleksi: Hanya peserta yang lolos validasi administrasi yang berhak melanjutkan ke proses rekrutmen oleh perusahaan mitra.
Kriteria dan Persyaratan
Agar dapat menjaring talenta terbaik yang siap terjun ke dunia industri, Kemnaker menetapkan sejumlah kriteria khusus bagi pelamar. Kriteria ini didasarkan pada 2025. Kemungkinan besar tidak berubah.
Identitas Resmi: Wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP/Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Kualifikasi Pendidikan: Terbuka bagi lulusan Diploma (D-3) atau Sarjana (S-1).
Batas Kelulusan: Maksimal satu tahun setelah tanggal ijazah diterbitkan (Fresh Graduate).
Akreditasi Kampus: Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar secara resmi di kementerian terkait (Kemendikbudristek). (*)





