PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta menegaskan larangan masyarakat beraktivitas di jalur rel kereta api, termasuk ngabuburit selama Ramadan. Aktivitas tersebut dinilai melanggar aturan sekaligus membahayakan keselamatan.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa masih ada warga yang berkumpul atau bermain di sekitar rel saat sahur maupun menjelang berbuka. Jalur kereta api hanya digunakan untuk operasional perkeretaapian.
“KAI Daop 6 Yogyakarta mengingatkan bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk berkegiatan selain untuk operasional perkeretaapian," kata Feni dalam rilis yang dikutip Sabtu (21/2).
Feni mengatakan, ada undang-undang yang mengatur larangan tersebut. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan rel untuk kepentingan di luar angkutan kereta api.
Pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 199, berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000.
Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 6 melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengunjungi sekolah-sekolah dan berbagai komunitas, serta meningkatkan patroli keamanan di area jalur kereta api.
Masyarakat juga diimbau untuk melapor kepada petugas KAI atau pihak berwenang jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar jalur rel.





