Pantau - Komisi II DPR RI berupaya mencari jalan tengah dan solusi konkret terkait tumpang tindih status tanah ulayat adat dengan aset negara usai Kunjungan Kerja Reses ke Kota Padang, Sumatera Barat.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi kearifan lokal Sumatera Barat yang memegang falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dalam pengelolaan tanah ulayat.
Ia memahami sistem adat setempat seperti Sako dan Pusako yang membuat lahan memiliki rekam jejak silsilah kepemilikan ulayat yang kuat.
"Dalam kenyataannya hak ulayat ini berhadapan dengan kuasa negara. Di Sumatera Barat semua tanah itu sudah ada silsilahnya, miliknya ulayat. Tumpang tindih ini yang sampai sekarang belum selesai,", ujar Mardani.
Belum tuntasnya sinkronisasi antara hak ulayat dan legalitas negara memunculkan dinamika di lapangan terutama saat terdapat rencana pembangunan fasilitas umum atau proyek strategis seperti jalan tol.
Kementerian ATR BPN telah memiliki instrumen regulasi seperti Undang-Undang Pertanahan dan Bank Tanah untuk mengatur tata kelola pertanahan.
Namun ketiadaan petunjuk pelaksanaan dan teknis yang terperinci dinilai menjadi kendala dalam implementasi di lapangan.
Masukan dari jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan se-Sumatera Barat dinilai penting bagi Komisi II dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif.
"Ini akan menjadi temuan yang kita bawa untuk menyeimbangkan antara hak ulayat dengan legalitas yang dimiliki oleh negara. Kalau ini tidak ketemu, maka kita akan masuk di lubang yang sama berulang-ulang untuk kasus seperti ini,", tegasnya.
Komisi II berkomitmen mengintensifkan koordinasi dan kolaborasi dengan Kementerian ATR BPN untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Langkah penyelesaian akan dipilah secara bertahap mulai dari jangka pendek, menengah, hingga panjang.
Mardani mendorong adanya sinergi dan kemauan politik yang kuat dari berbagai kementerian terkait.
Ia menekankan pentingnya penyatuan peta tata ruang antara Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR BPN agar persoalan tumpang tindih tanah ulayat dan aset negara dapat diselesaikan secara tuntas.




