Nasib RI Menggantung, Kena Tarif 19% Sehari sebelum Trump Umumkan Tarif Baru 10%

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Nasib tarif impor bagi produk Indonesia yang sudah disepakati 19% dengan pemerintah Amerika Serikat (AS) kini menggantung. Presiden AS Donald Trump mengganjar bea masuk baru 10% untuk seluruh negara usai kebijakannya yang diluncurkan sejak tahun lalu dinyatakan ilegal oleh Mahkamah Agung (MA) atau Supreme Court.

Usai putusan ilegal tersebut, Presiden Trump langsung menerapkan tarif impor baru sebesar 10% yang berlaku secara sama rata untuk seluruh negara atau global. Hal ini usai Supreme Court menyatakan kebijakan Trump mengenakan bea masuk resiprokal ke negara lain ilegal karena belum melalui persetujuan Kongres.

Untuk diketahui, putusan MA AS terkait dengan legalitas pengenaan tarif atau bea masuk impor terhadap negara-negara mitra dagang, termasuk Indonesia, berakhir dengan perolehan suara 6-3. Mayoritas hakim menyatakan tarif Trump yang didasari oleh undang-undang (UU) bernama International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) bertentangan dengan hukum karena tidak melalui Kongres.

Pada konferensi pers di Gedung Putih, Washington DC, Jumat (20/2/2026), Presiden Trump mengkritik putusan Supreme Court dan memuji tiga hakimnya yang menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion).

Merujuk pada dissenting opinion yang diajukan salah satu hakim, Brett Kavanaugh, Trump mengeklaim ada peraturan perundang-undangan lain yang bisa menjadi landasan baginya untuk mengganjar negara-negara mitra dagang AS dengan bea masuk, usai tarif resiprokal di bawah aturan IIEPA dinyatakan ilegal. 

"Kami punya alternatif, alternatif yang bagus. Bisa jadi lebih banyak uang. Kami akan menerima lebih banyak uang dan kami akan menjadi jauh lebih kuat karenanya. Kami akan menerima ratusan miliar dolar. Kami akan terus melakukannya," ujarnya pada konferensi pers yang disiarkan melalui situs resmi White House, dikutip pada Sabtu (21/1/2026).

Baca Juga

  • Tarif Trump Dinyatakan Ilegal, RI akan Diskusi Lebih Lanjut dengan AS
  • Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Celios: Perjanjian Perdagangan RI-AS Bisa Gugur

Kendati demikian, Trump menyatakan bahwa akan butuh waktu lebih lama untuk menetapkan skema penetapan tarif baru di bawah sederet undang-undang yang disebutkan olehnya.

Untuk itu, sementara waktu Trump akan menerapkan tarif baru sebesar 10% yang berlaku secara global. Di sisi lain, dia menyebut pengenaan tarif impor dalam rangka keamanan nasional (national security) seperti yang diatur dalam Section 232 Trade Expansion Act (UU Perluasan Perdagangan) dan Section 301 Trade Act (UU Perdagangan) masih berlaku.

Sebagai contoh, pengenaan pasal 232 diterapkan oleh Trump pada periode pertama pemerintahannya di 2018 lalu untuk impor baja dan aluminium.

"Tarif tersebut ada dan tetap berlaku sepenuhnya dan memiliki kekuatan hukum penuh," ujarnya. 

Tidak hanya itu, Presiden dari Partai Republik itu turut mengumumkan sejumlah investigasi terkait dengan pasal 301 UU Perdagangan AS yang mengatur ihwal praktik perdagangan tidak adil dari negara dan perusahaan lain. 

Saat ditanya mengenai negara-negara yang sudah bernegosiasi dengan AS, Trump menegaskan bahwa pemerintahannya akan langsung menerapkan tarif 10% secara merata. Aturan itu dinyatakan sudah berlaku. Hal ini akan menjadi langkah sementara sambil pemerintah AS melakukan investigasi terkait dengan pasal 301 dalam lima bulan ke depan.

"Kami langsung menerapkan tarif 10% secara merata. Itu adalah hal yang tepat untuk dilakukan. Itu sedang berlangsung. Itu adalah uang dalam jumlah besar yang masuk ke negara kita," pungkasnya.

Nasib Indonesia

Merespons dinamika di AS, pemerintah Indonesia menyatakan bakal ada pembicaraan lanjutan dengan pemerintahan Presiden Donald Trump. Untuk diketahui, putusan MA yang menyatakan tarif Trump kepada mitra dagangnya ilegal itu muncul sehari setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Agreement of Reciprocal Trade (ART) di Washington DC.

Pada perjanjian dagang itu, Indonesia mendapatkan tarif impor 19%, tetapi khusus 0% untuk komoditas asli seperti sawit, kopi dan kakao, serta ditambah dengan produk tekstil. Sebaliknya, sebagian besar produk dan komoditas dari AS mendapatkan bea masuk 0%. 

Atas dinamika tersebut, Kemenko Perekonomian menyatakan bakal terus mengamati perkembangan kondisi terkini. Kelanjutan atas penerapan ART disebut akan bergantung pada keputusan kedua belah pihak. 

"Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama dinegaranya dengan perkembangan terbaru ini," terang Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto melalui siaran pers, Sabtu (21/2/2026). 

Haryo juga menegaskan bahwa akan ada pembicaraan selanjutnya antara kedua belah pihak terkait dengan perkembangan dinamika terkini. Sebagaimana diketahui, di Indonesia suatu perjanjian dagang masih harus diratifikasi oleh DPR sebelum berlaku secara operasional. 

"Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," lanjut Haryo. 

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani ART dengan Presiden Donald Trump yang merupakan hasil negosiasi panjang atas pengenaan tarif impor yang pertama kali diperkenalkan pada April 2025 sebagai 'Liberation Day'. Indonesia mendapatkan tarif lebih kecil yakni 19% dari awalnya 32% setelah sejumlah proses negosiasi.

Di samping itu, AS juga mengecualikan tarif atau bea masuk impor untuk komoditas asli yang ditanam di Indonesia seperti di antaranya sawit, kakao dan kopi. Pada penandatanganan ART Kamis (19/2/2026) lalu, pemerintah juga mengumumkan produk tekstil Indonesia mendapatkan bea masuk 0%. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Foto: Desa yang Tertimbun Longsor di Kabupaten Bener Meriah
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
9 Rekomendasi Film Bertema Bencana Paling Seru dan Mencekam
• 16 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Impor 105 Ribu Unit Pikap India dari Agrinas Ditaksir Capai Rp 24,66 Triliun
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Richard Lee Tak Ditahan Meski Tersangka, Polda Metro: Berkas Segera Dilimpahkan ke JPU
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Super League: Persija Jakarta Menang Dramatis 2-1 atas PSM Makassar, Mauricio Souza Puji Tim Lawan
• 18 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.