Irma Suryani DPR: THR Paling Lambat Harus Dibayarkan 2 Minggu Sebelum Hari Raya

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja sektor swasta, harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Menurut Irma, ketentuan itu merupakan regulasi yang telah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.

"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," kata Irma dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/1).

BACA JUGA: Komisi VIII DPR: Diusahakan pada 2026 Bisa Diangkat jadi PPPK

Menurut Irma, ketentuan itu berlaku tegas, khususnya bagi sektor swasta. Adapun, untuk aparatur sipil negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah.

"Kalau Pak Purbaya (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah, tetapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

BACA JUGA: Tanggal Berapa THR ASN Cair? PPPK Paruh Waktu Kebagian?

Irma mengatakan bahwa DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.

Dia juga menekankan bahwa toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya. Irma mengatakan pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.

BACA JUGA: Menkeu Purbaya Bocorkan Jadwal Pencairan THR ASN

"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya,” katanya.

“Jadi,  kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," ungkap Irma Suryani. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BSI (BRIS) Kelola Dana Remitansi Rp116 Triliun, Terbanyak dari Pekerja Migran di Malaysia
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemerintah Perkuat Pendidikan 3T, Guru Tetap Kreatif di Tengah Keterbatasan
• 6 jam lalutvrinews.com
thumb
Pertanda Buruk Muncul Dekat Indonesia, Lebih Banyak dari 1 Abad Lalu
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Elina Svitolina Tumbangkan Coco Gauff dan Kembali ke Final Dubai Setelah Delapan Tahun
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Tegang! AS Kerahkan Pesawat Tempur-Kapal Perang Dekat Iran
• 3 menit laludetik.com
Berhasil disimpan.