Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membekuk WNI buronan Interpol Red Notice di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Sabtu (21/2). Ia adalah Rifaldo Aquiono Pontoh, pelaku jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) internasional dan penipuan online di Kamboja.
Penangkapan ini dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah. Momen penangkapan Rifaldo dibagikan melalui akun Instagram resmi Hubinter Polri.
“Rifaldo memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi,” jelas akun itu.
“Namun faktanya korban mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” tambahnya.
Sebelum ditangkap, pada Jumat (20/2), NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila mengenai Rifaldo yang akan melintas dari Kamboja menuju Filipina, kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali.
“Dengan informasi tersebut, Set NCB Interpol Indonesia segera bertindak cepat melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tutur akun itu.
“Sehingga akhirnya Rifaldo dapat ditangkap di Bandara l Gusti Ngurah Rai Bali,” tandasnya.
Di dalam video yang dibagikan, Rifaldo tampak tenang ketika diamankan. Ia juga terlihat sempat diperiksa di dalam suatu ruangan.





