FAJAR, TORAJA UTARA – Kasus asusila yang memilukan mengguncang Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sulsel. Seorang pria berinisial MP alias Marsel (37) diringkus polisi setelah tega mencabuli anak tirinya sendiri, IK (19), di bawah ancaman selama bertahun-tahun.
Peristiwa terbaru terjadi pada 16 Februari 2026. Pelaku dilaporkan menyelinap masuk ke kamar korban dan melancarkan aksi bejatnya.
Korban yang berada di bawah tekanan dan ancaman pelaku tidak berdaya untuk melakukan perlawanan saat kejadian berlangsung.
Tak tahan dengan perlakuan tersebut, korban didampingi pihak keluarga akhirnya resmi melaporkan MP ke Polres Toraja Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Toraja Utara bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.
Aksi Sejak Korban di Bawah Umur
Berdasarkan hasil interogasi mendalam, terungkap fakta mengejutkan bahwa aksi bejat ini bukan pertama kalinya terjadi.
Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2022, saat korban masih berusia 16 tahun atau tergolong anak di bawah umur.
Selama bertahun-tahun, korban terpaksa memendam penderitaannya dan enggan bercerita kepada keluarga lain. Dia takut, karena ancaman yang terus dilontarkan oleh pelaku.
Penangkapan dan Proses Hukum
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Bripka Simbara Buntu Lipa.
“Tim Resmob berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Ruxon, S.H.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 418 terkait Pencabulan berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023. (edy)





