Warga Protes Lapangan Padel di Tengah Pemukiman Pulomas, Diduga Langgar Izin

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Olahraga padel yang tengah populer di DKI Jakarta disorot. Sejumlah warga di kawasan Pulo Mas, Kayu Putih, Jakarta Timur, memprotes keberadaan lapangan padel di tengah pemukiman. Warga menilai operasional tempat olahraga tersebut mengganggu ketenangan lingkungan dan diduga bermasalah secara perizinan.

Salah satu warga bernama Mutia yang tinggal dekat lapangan Padel tersebut menjelaskan, lapangan padel itu mulai dibangun sekitar Juni 2024 di atas dua kavling rumah yang sebelumnya dihancurkan dan diratakan. Awalnya, warga mengira bangunan tersebut akan dijadikan lapangan tenis pribadi pemilik rumah di belakang lokasi.

“Awalnya warga enggak tahu. Enggak ada izin ke RT/RW. Kita pikir mau bikin lapangan tenis pribadi, ya sudah silakan. Ternyata akhir Oktober atau awal November mulai ramai, banyak mobil, ada karangan bunga. Baru tahu ternyata komersial,” kata Mutia di lokasi, Sabtu, 21 Februari 2026.
 

Baca Juga :Pramono Ultimatum Lapangan Padel Bandel: Kami Tindak!


Warga kemudian mempertanyakan izin operasional kepada pengurus RT saat itu. Namun, menurut pengakuan warga, tidak ada pemberitahuan maupun sosialisasi sebelumnya kepada lingkungan sekitar. Sejak beroperasi, aktivitas lapangan disebut berlangsung dari pukul 06.00 hingga 22.00 WIB, bahkan pernah melewati batas waktu tersebut saat menggelar acara.

“Dari jam 6 pagi sampai jam 10 malam. Bahkan pernah sampai jam 11 malam karena ada event. Mobil bisa 100 sampai 150 lebih saat ramai-ramainya,” kata warga lainnya.

Selain kebisingan, warga juga mempersoalkan lalu lalang kendaraan yang keluar masuk kompleks satu pintu tersebut. Mereka menyebut jumlah kendaraan meningkat drastis dan kerap melaju dengan kecepatan tinggi.

“Kita satu pintu masuk. Semua mobil pasti lewat depan rumah kami. Yang biasanya sepi, sekarang tiap jam ada saja mobil keluar masuk,” ujarnya.

Warga sempat melakukan mediasi sebanyak tiga kali dengan pengelola. Mereka meminta jam operasional dikurangi, memasang peredam suara, serta memindahkan parkir kendaraan ke luar portal kompleks. Namun, permintaan tersebut dinilai tidak dipenuhi secara maksimal.

Ilustrasi Padel. Foto: Freepik

Pelaporan Administrasi Atas Padel Pulomas

Merasa tidak mendapat solusi, warga mengajukan petisi ke kelurahan sekitar Maret 2025. Karena tidak mendapat tindak lanjut, mereka melapor melalui aplikasi JAKI. Awalnya, warga mendapat jawaban bahwa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak ditemukan. Namun, dua hari kemudian muncul keterangan bahwa izin telah terbit.

“Awalnya dibilang enggak ada PBG sama NIB. Dua hari kemudian dibilang sudah ada. Warga jadi bingung,” kata dia.

Warga lalu mendatangi sejumlah instansi, mulai dari PTSP hingga Balai Kota. Dari dokumen yang diterima, warga menemukan luas bangunan dalam PBG tercantum sekitar 260–270 meter persegi, sementara bangunan berdiri di atas lahan sekitar 700 meter persegi.

“Di PBG cuma 260-an meter, tapi bangunannya full dua kaveling, sekitar 700 meter. Itu yang kita anggap bermasalah,” ujarnya.

Warga kemudian melapor ke Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata). Dalam prosesnya, terungkap bahwa telah diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 hingga SP Pembongkaran tertanggal 27 Mei 2025. Namun, menurut warga, tidak ada pembongkaran yang dilakukan.

“Di SP Pembongkaran itu disebutkan kalau pemilik tidak bongkar sendiri, pemerintah akan bongkar paksa 1x24 jam. Tapi sampai sekarang enggak ada,” kata warga.

Karena tidak melihat tindakan konkret, warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada akhir Juni 2025. Mereka menggugat Wali Kota Jakarta Timur selaku pihak yang menandatangani PBG.

Dalam putusan yang dibacakan pada 9 Desember 2025, majelis hakim mengabulkan gugatan warga. Namun, pihak Wali Kota mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kita sudah menang di PTUN. Tapi Wali Kota banding. Harusnya kalau memang ada kesalahan, ya dibenahi, bukan dilawan warganya,” ujar warga.

Pasca putusan PTUN, warga kembali menutup akses portal yang sebelumnya disebut sempat digunakan khusus untuk tamu lapangan padel. Mereka berharap aktivitas komersial dihentikan sementara hingga proses hukum berkekuatan tetap.

Sementara itu, warga juga menyoroti belum adanya regulasi khusus terkait pendirian lapangan padel di tengah permukiman padat. Mereka berharap pemerintah daerah membuat aturan yang lebih tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

“Padel mungkin olahraga yang lagi tren, tapi jangan sampai mengorbankan ketenangan warga. Kita beli rumah untuk hidup tenang, bukan untuk tiap hari dengar bising dan ramai seperti pasar,” tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DPRD Surabaya Dorong Perlindungan Sosial Berkelanjutan bagi Warga Terdampak Pergeseran Desil
• 9 jam lalurealita.co
thumb
6 Fakta Pernikahan Ayushita dan Gerald Situmorang: Menikah Tanpa MUA, Diwarnai Isu Beda Agama
• 9 jam laluharianfajar
thumb
Menlu Sugiono Ungkap Isi Pertemuan dengan Menlu AS Marco Rubio
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Usai Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Indonesia Harus Bisa Lepas dari Jebakan AS Termasuk di BoP
• 47 menit lalurepublika.co.id
thumb
Inara Rusli Sampaikan Maaf, Istri Siri Insanul Akui Menghormati Keputusan Wardatina Mawa
• 3 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.