Modus Janji Kerja, Wanita di Serang Tipu 7 Pencari Kerja hingga Rp 88 Juta

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Serang -

Wanita berinisial FR (27) ditangkap polisi karena mengaku bisa memasukkan pegawai di pabrik sepatu PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang. Ia telah menipu tujuh orang pencari kerja dengan total kerugian Rp 88 juta.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Alhirman (38), warga Kragilan, Kabupaten Serang, yang merasa tertipu. Korban dijanjikan dapat bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar sejumlah uang.

"Terduga pelaku menawarkan pekerjaan sebagai karyawan PT Nikomas Gemilang dengan meminta bayaran sebesar Rp18 juta per orang dan menjanjikan bisa memasukkan beberapa orang sekaligus," kata Andri, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Andri, korban kemudian membawa berkas lamaran miliknya dan enam orang lainnya kepada pelaku. Setelah itu, pelaku meminta uang muka sebesar separuh dari total biaya yang disepakati untuk proses masuk kerja tersebut.

Baca juga: Tipu Calon Jemaah Umrah, Mutawif di Serang Ditangkap Polisi

"Korban menyerahkan uang sebesar Rp88 juta, baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening milik pelaku. Uang tersebut diterima langsung oleh yang bersangkutan," jelasnya.

Setelah menerima uang, pelaku memberikan tujuh surat panggilan wawancara atau tes kerja kepada korban. Namun, kecurigaan muncul saat korban mengonfirmasi langsung ke bagian HRD PT Nikomas Gemilang.

"Hasil pengecekan dari pihak perusahaan menyatakan bahwa surat panggilan wawancara tersebut palsu dan tidak pernah dikeluarkan oleh perusahaan," ungkap Andri.

Merasa telah ditipu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serang. Polisi pun mengamankan pelaku pada Kamis (19/2/2026) di kediamannya di Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Polisi Tangkap Remaja Pemerkosa Anak Usia 13 Tahun di Cikande

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, dari tangan pelaku petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

"Barang bukti yang kami amankan di antaranya kwitansi penerimaan uang serta surat panggilan tes kerja dan wawancara yang diduga palsu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Andi Kurniady.

Andi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang. Dia berharap tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.




(aik/zap)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Imsak Jogja Hari Ini 21 Februari 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Doa Niat Puasa
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Surya Paloh Lepas Tim Safari Ramadan NasDem: Konsolidasi di Bulan Suci
• 8 jam laludetik.com
thumb
Link Live Persijap vs Persebaya, Malam Ini Pukul 20.30 WIB
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Turun Sidak ke Pasar Kebayoran dan Tegaskan Tindak Tegas Kenaikan Harga Jelang Ramadan
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Praktisi Kritisi Pasal yang Kerap Seret Pebisnis Terjebak dalam Korupsi
• 20 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.