jpnn.com - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Kepulauan Riau Priandi Firdaus menyatakan tuntut pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu-sabu hampir 2 ton menggunakan Kapal Sea Dragon sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Priandi menjelaskan penanganan perkara tersebut dimulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.
BACA JUGA: Ketum PP Muhammadiyah Menilai Perubahan Struktur Polri Rawan Timbulkan Masalah Baru
"Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP," kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu (21/2/2026).
Dia menuturkan bahwa dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut enam orang terdakwa dengan tuntutan pidana mati.
BACA JUGA: Kasus Penipuan oleh Istri Polisi di Serang P21, Korban Juga Jadi Tersangka
Keenam terdakwa itu, dua warga negara Thailand bernama Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Pasal yang didakwakan yakni primer Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
BACA JUGA: Piche Kota Jebolan Indonesian Idol Tersangka Kasus Asusila
Sementara itu, fakta yang terbukti dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa sesuai dakwaan primer yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2).
"Bahwa terhadap tuntutan semua terdakwa telah sesuai dengan petunjuk pimpinan secara berjenjang," ucapnya.
Kejari Batam juga mencermati upaya pembelaan yang dilakukan oleh keluarga salah satu terdakwa. Namun, putusan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
"Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kejaksaan tidak serta merta menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Priandi.
Berdasarkan hasil penyidikan dan dibuktikan di persidangan, katanya, terdakwa Fadi Ramadhan bersama tiga terdakwa WNI lainnya berangkat dari Medan menuju Thailand pada tanggal 1 Mei 2025 menggunakan pesawat Air Asia.
Setibanya di Thailand, keempat terdakwa asal Medan itu bertemu dengan dua terdakwa lainnya yang berasal dari Thailand.
Lalu pada tanggal 13 Mei, para terdakwa berangkat menuju kapal Sea Dragon yang berada di tengah perairan menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon.
Pada tanggal 14 Mei 2025, Fandi menerima upah sebelum berangkat mengambil barang bukti 67 kardus berisi sabu 1.995.130 gram (hampir 2 ton) yakni sebesar Rp 8.244.250,00.
Uang tersebut ditransfer oleh Daniel Hotman Sumanung yang bukti transfernya terlampir.
Kemudian keenam terdakwa itu berlayar menuju Phuket sesuai koordinat yang diberikan Mr. Tan alias Jacky. Disampaikan juga oleh Mr. Tan bawa muatan yang diangkut bukan minyak.
Kemudian tanggal 18 Mei, Kapal Sea Dragon melintas Phuket. Pada dini hari terdakwa Weerapat Phongwan memberi kode lampu.
Selanjutnya, kapal ikan berbendera Thailand dengan 4 ABK bersandar ke kapal Sea Dragon menyerahkan 67 kardus berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Keenam terdakwa menerima kardus-kardus tersebut tanpa memeriksa isinya, secara estafet menyimpan 67 kardus tersebut di atas kapal Sea Dragon dengan rincian 31 kardus diletakkan pada tempat penyimpanan barang di bagian haluan kapal, sedangkan 36 kardus disimpan pada tangki bahan bakar bagian bawah kapal.
"Terdakwa sebagai ABK tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut bukan di dermaga sebagaimana mestinya," ujar Priandi.
Berdasarkan fakta persidangan, kapal tersebut berbendera Thailand kemudian belayar hendak menuju Philipina. Namun, di perjalanan bendera kapal itu dilepas dan tidak dipasang lagi.
ABK Fandi-lah yang ditugaskan nahkoda kapal untuk melepaskan bendera tersebut.
Pada tanggal 21 Mei 2025, Tim Patroli BNN RI dan Bea Cukai mencurigai kapal tersebut saat melintas dekat perairan Karimun.
Lalu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal, yang menyebutkan kapal bermuatan minyak. Namun, kru kapal tidak bisa menjawab kenapa muatan kapal bukan minyak tapi berisi 67 dus yang diangkut tadi.
Hasil penggeledahan petugas, 67 dus yang dibawa kapal Sea Dragon itu berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh china dengan merk Guanyinwang warga hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram, yang hasil pengujian alat tes narkoba positif mengandung metamfetamin (sabu-sabu).
Saat ini perkara sedang pembuktian di persidangan, pada Senin (23/2) dilanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pembelaan para terdakwa.(ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Jokowi Terkait Revisi UU KPK Dianggap Mengada-Ada dan Absurd
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




