Seorang Pria Ditangkap di Parkiran Alfamart Kebon Jeruk Jakbar, Ternyata Simpan 18 Kg Ganja

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Polda Metro Jaya. Total hampir 19 kilogram ganja diamankan dari tangan seorang pria di wilayah Jakarta Barat, Kamis malam, 19 Februari 2026.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat soal dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit II Subdit II Direktorat Reserse Narkoba.

Baca Juga :
Bikin Geleng Kepala, Begini Cara AKBP Didik Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
Terungkap! Peran Istri dan Polwan Aipda Dianita dalam Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima AKBP Didik

Tim yang dipimpin Komisaris Polisi Tri selaku Kanit II Subdit II bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menciduk seorang pria berinisial AG (39) di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Pada hari kamis, tanggal 19 Februari 2026, kami dari Unit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial AG di wilayah Puri (Jakarta Barat) dengan barang bukti kurang lebih 10 Kg," kata Kompol Tri, dikutip Sabtu, 21 Februari 2026.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang telah dikemas rapi. Namun temuan itu ternyata bukan akhir. Dari hasil pemeriksaan awal, AG mengaku masih menyimpan ganja di lokasi lain. Polisi pun melakukan pengembangan ke sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Tanjung Duren Utara.

Sekitar pukul 20.50 WIB, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa satu karung berisi delapan paket ganja, satu kotak kardus berisi ganja, serta sejumlah peralatan pendukung seperti gunting, cutter, lakban, hingga plastik bekas kemasan. Dengan temuan tersebut, total barang bukti ganja yang diamankan mencapai 18.829 gram atau hampir 19 kilogram.

"Dan kemudian kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren (Jakarta Barat) didapat lagi ganja kurang lebih seberat 8 Kg, jadi secara keseluruhan dari tersangka AG ditemukan ganja seberat 18 Kg," ujarnya.

Kini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

Baca Juga :
Deretan Pasal Berat yang Menjerat Eks Kapolres Bima AKBP Didik Hingga Berujung Pemecatan
Positif Ekstasi, Begini Nasib Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Polwan yang Dititipi Koper Isi Narkoba
Baru Dipecat, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Langsung Dijebloskan ke Rutan Bareskrim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Kereta Bandara Tabrak Truk di Stasiun Poris, Kontainer sampai Terseret Kurang Lebih 100 Meter
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Sebanyak 53 kelompok komoditas pertanian RI bebas tarif ke AS
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Sejarah Besar yang Terjadi di Bulan Ramadan
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Profil Belvin Tannadi, Influencer yang Didenda OJK Terkait Goreng Saham
• 14 jam lalukatadata.co.id
thumb
Jadwal Imsakiyah Tangerang Selatan Minggu 22 Februari 2026
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.