Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Washington DC
Pemerintah memastikan perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati, meskipun terdapat putusan terbaru dari Supreme Court of the United States terkait kebijakan tarif global.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Washington DC, Amerika Serikat, Sabtu, 21 Februari 2026.
Airlangga menjelaskan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat tersebut berkaitan dengan pembatalan tarif global dan pengembalian tarif kepada korporasi tertentu.
Namun, ia menegaskan perjanjian bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat memiliki mekanisme tersendiri sehingga tetap berproses.
“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena yang diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani dan masing-masing pihak berkonsultasi dengan institusi yang diperlukan,” ujar Airlangga, Sabtu, 21 Februari 2026.
Ia menambahkan dalam proses tersebut setiap negara akan melakukan komunikasi dengan lembaga terkait di dalam negeri.
“Artinya, mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia dengan DPR,” ucap Airlangga.
Dalam perjanjian itu, Indonesia meminta agar skema tarif 0 persen yang telah disepakati untuk sejumlah komoditas tetap dipertahankan, khususnya produk agrikultur seperti kopi dan kakao yang telah memiliki pengaturan tersendiri melalui kebijakan presiden Amerika Serikat.
“Alhamdulillah, kemarin Indonesia sudah menandatangani perjanjian dan yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain semua berlaku 10 persen, tetapi yang sudah diberikan 0 persen itu kita minta tetap,” kata Airlangga.
Selain sektor agrikultur, skema tarif 0 persen juga mencakup sejumlah bagian rantai pasok industri seperti elektronik, minyak kelapa sawit mentah (CPO), tekstil, dan produk terkait lainnya.
Pemerintah kini menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan dari otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Airlangga menegaskan akan ada perbedaan kebijakan antara negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum.
Terkait kebijakan tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari, pemerintah menilai kondisi tersebut lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya.
Editor: Redaktur TVRINews





