Cara Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan, Ini Saluran Resmi Pengaduan Kemensos

kompas.tv
4 jam lalu
Cover Berita
Petugas melayani warga untuk reaktivasi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kantor Dinas Sosial Kota Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/2/2026) (Sumber: Darryl Ramadhan/Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) mendadak nonaktif saat hendak berobat bisa menjadi situasi yang menegangkan.

Namun kini, peserta PBI-JK yang dinonaktifkan tak perlu panik. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) membuka saluran resmi pengaduan dan reaktivasi agar kepesertaan bisa diaktifkan kembali, terutama bagi warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan.

Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf menegaskan, akses pengaduan dan mekanisme reaktivasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah memastikan bantuan sosial tetap tepat sasaran dan berbasis data akurat.

Baca Juga: Menko Muhaimin Tekankan Pemutakhiran Data PBI dari Desa: Kades dan RT/RW Garda Terdepan

Saluran Resmi Pengaduan Kemensos

Dilansir dari Info Publik, Kemensos menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya peserta PBI-JK yang dinonaktifkan dan ingin kembali aktif.

Pertama, melalui Aplikasi Cek Bansos. Di dalam aplikasi ini tersedia fitur DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) yang memungkinkan masyarakat mengajukan usul dan sanggah apabila merasa datanya tidak sesuai.

Kedua, melalui Command Center Kemensos di nomor 021-171. Ketiga, melalui WhatsApp Center di nomor 08877171171.

Pemerintah mengimbau masyarakat hanya menggunakan kanal resmi tersebut guna menghindari penipuan atau informasi yang tidak valid.

Mekanisme Reaktivasi PBI-JK

Bagi peserta PBI-JK yang dinonaktifkan dan sedang membutuhkan layanan kesehatan, tersedia mekanisme reaktivasi khusus. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Ini Mekanisme Penetapan PBI, dari Data BPS hingga BPJS Kesehatan

1. Meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

2. Melapor ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan surat tersebut.

3. Dinas Sosial akan memproses pengaktifan kembali melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • reaktivasi PBI-JK
  • cara aktifkan PBI-JK
  • PBI-JK dinonaktifkan
  • pengaduan Kemensos
  • cek bansos
  • DTSEN
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Presiden RI Bertemu Presiden AS dan 12 Pengusaha AS, Prabowo Beberkan Isi Pertemuannya
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Polisi Amankan Remeja Hendak Perang Sarung di Sleman, Orang Tua Dipanggil
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Satpol PP Jakarta Utara Sita 132 Botol Miras di Penjaringan Saat Ramadan
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Satgas Tata Ruang Jember Siap Tertibkan 104 Rumah di Villa Indah Tegal Besar, Dugaan Pelanggaran Bantaran Sungai 
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Jadwal Imsakiyah Kota Bogor Minggu 22 Februari 2026
• 14 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.