Diduga Ilegal dan Rusak Lingkungan, Tambang Galian C di Banyuasin Ditertibkan

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

PALEMBANG, KOMPAS – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menertibkan tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Kegiatan pertambangan yang berada di luar wilayah yang diizinkan itu disinyalir telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumsel Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya dalam siaran pers, Sabtu (21/2/2026), mengatakan, operasi penertiban itu dilakukan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel pada Jumat (20/2/2026). Dari operasi tersebut, polisi menangkap lima operator alat berat dan dua supir truk.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa lima unit alat berat, terdiri dari dua unit ekskavator, satu unit buldoser, satu unit loader, dan satu unit grader. ”Lima operator dan dua supir truk itu dibawa ke Markas Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan barang bukti alat berat dititipkan ke Polsek (Kepolisian Sektor) Rambutan,” ujar Nandang.

Nandang menjelaskan, penertiban itu bermula dari informasi mengenai adanya aktivitas pengerukan tanah alias tambang galian C yang diduga tidak sesuai ketentuan perizinan di kawasan Desa Sako. Lantas, tim Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengecekan ke lapangan.

Baca JugaEnam Petambang Timah Ilegal di Bangka Tewas Tertimbun Longsor, Satu Masih Hilang

Sesampai di lokasi, petugas kepolisian mendapati adanya kegiatan penggalian yang dijalankan oleh sebuah perusahaan. Penggalian itu dilakukan oleh sejumlah pekerja, antara lain yang menggunakan alat berat.

Karena itu, petugas kepolisian menghentikan seluruh aktivitas tambang dan memeriksa lokasi sebelum mengamankan para pekerja dan barang bukti terkait.

”Langkah penertiban itu merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam menengakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Sumsel,” ungkap Nandang.

Baca Juga21 Pekerja Ditangkap dan 8 Ekskavator Disita Terkait Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat

Setelah melakukan penertiban, Nandang menuturkan, tim penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumsel untuk memastikan legalitas tambang galian C tersebut.

Berdasarkan hasil pengecekan titik koordinat, kegiatan penggalian itu dilakukan di luar area yang tercantum dalam Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) milik perusahaan yang bertanggung jawab.

Luas lahan yang digali di luar area SIPB atau konsesi diperkirakan mencapai 0,5 hektar. Walau tidak begitu luas, aktivitas ilegal itu tetap berdampak terhadap kerusakan lingkungan sekitar dan merugikan negara. Oleh karena itu, kepolisian memastikan akan menindak tegas pelaku penambangan ilegal tersebut.

”Polda Sumsel tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi praktik penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. Kami tidak akan segan menindak tegas setiap oknum atau perusahaan yang melakukan perbuatan tersebut. Ini sekaligus menjadi peringatan untuk seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan berlaku,” tutur Nandang.

Langkah penertiban itu merupakan bentuk komitmen Polda Sumsel dalam menengakkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Sumsel

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Komisaris Besar Doni Sembiring menyampaikan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara itu ke tahap penyidikan seusai melaksanakan gelar perkara. Mereka akan mendalami seluruh aspek dokumen perizinan dan meminta pertanggungjawaban pihak perusahaan apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.

”Identitas pemilik perusahaan sudah dikantongi oleh tim penyidik, yakni warga berinisial M alias D. Saat ini, penyidik sedang memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti tambahan, dan melengkapi berkas administrasi penyidikan guna mempercepat proses hukum,” ujar Doni.   


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Korsleting Listrik Picu Ledakan Kembang Api di Rumah Warga Sleman, 2 Sepeda Motor Hangus
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Booth PLN Jadi Simbol Transformasi Energi dan Masa Depan EV Indonesia
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Pemerintah Meksiko Turun Tangan Agar BTS Tambah Jadwal Konser di Mexico City
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Dibuka Gratis saat Mudik Lebaran
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Buruan! Harga Kasur Diskon 50%+20% di Transmart Full Day Sale
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.