jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Sabtu (21/2) tentang jungkir balik mengabdi TPG guru PPPK belum cair, sebegini jumlah gaji guru PPPK paruh waktu, hingga perubahan struktur Polri rawan timbulkan masalah baru. Simak selengkapnya!
1. Sebegini Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Belum Terima TPG, Setahun 14 Kali
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Riset Labsosio UI Mengungkap Dampak MBG, Gugatan Sudah Diajukan ke MK, Ada Bocoran Apa dari Purbaya?
Gaji guru PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan TPG berbeda dengan yang belum menerima tunjangan khusus bagi khusus bersertifikasi pendidik (serdik) tersebut. Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Perlu diketahui, TPG singkatan dari Tunjangan Profesi Guru yang besarannya satu kali gaji pokok, bagi PNS dan PPPK penuh waktu.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Cuma Guru PPPK Sekolah Garuda yang Jadi Prioritas, Surat Terbuka untuk Presiden Dilayangkan, Salah Siapa?
Baca Selengkapnya di Bawah:
Sebegini Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Belum Terima TPG, Setahun 14 Kali
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PPPK Gugat UU ASN ke MK, Guru Honorer juga Menggugat UU APBN terkait MBG, Istana Merespons Begini
2. Ketum PP Muhammadiyah Menilai Perubahan Struktur Polri Rawan Timbulkan Masalah Baru
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir menanggapi wacana perubahan struktur Polri dari di bawah presiden menjadi di bawah kementerian.
Haedar memandang bahwa posisi Polri dan TNI setelah Reformasi 1998, berada langsung di bawah presiden dan itu tentu hasil dari pertimbangan yang matang.
Menurutnya, ketika itu seluruh proses dan institusi kenegaraan mengalami perubahan. Adapun Polri dan TNI ditempatkan langsung di bawah presiden dan kedua institusi itu dipisah satu sama lain.
Baca Selengkapnya di Bawah:
Ketum PP Muhammadiyah Menilai Perubahan Struktur Polri Rawan Timbulkan Masalah Baru
3. Guru PPPK Gelisah: Jungkir Balik Mengabdi tetapi TPG Belum Cair, Info GTK Sulit Diakses
Para guru PPPK gelisah menanti tunjangan profesi guru (TPG) yang belum juga cair hingga bulan ini.
Mereka kian risau setelah Info GTK milik milik Direktorat Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen GTKPG Kemendikdasmen) tidak bisa diaksessejak Jumat (20/2) hingga hari ini.
"Info GTK Sertifikasi dari kemarin hingga kini tidak bisa diakses. Kepala mendadak pusing ini," kata Guru PPPK di DKI Jakarta Herlina kepada JPNN, Sabtu (21/2).
Baca Selengkapnya di Bawah:
Guru PPPK Gelisah: Jungkir Balik Mengabdi tetapi TPG Belum Cair, Info GTK Sulit Diakses
4. KKB Serang Pos PT Kristalin Nabire, Dua Orang Tewas Dibakar, 100 Pendulang Emas Dievakuasi
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya menyerang pos milik PT.Kristalin di Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Sabtu (21/2).
Insiden ini mengakibatkan dua orang meninggal dengan kondisi mengenaskan. Kapolres Nabire AKBP Samuel Tatiratu mengungkap bahwa kedua orang korban tewas setelah dibakar oleh pelaku.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan autopsi untuk mengidentifikasi identitas korban.
"Kami belum bisa memastikan apakah korban itu warga sipil atau aparat keamanan karena kondisi jenazah yang sudah tidak utuh," ujar Kapolres, Sabtu.
Baca Selengkapnya di Bawah:
KKB Serang Pos PT Kristalin Nabire, Dua Orang Tewas Dibakar, 100 Pendulang Emas Dievakuasi
5. Irma Suryani DPR: THR Paling Lambat Harus Dibayarkan 2 Minggu Sebelum Hari Raya
Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani mengatakan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja sektor swasta, harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
Menurut Irma, ketentuan itu merupakan regulasi yang telah dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI.
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," kata Irma dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/1).
Menurut Irma, ketentuan itu berlaku tegas, khususnya bagi sektor swasta.
Adapun, untuk aparatur sipil negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah. Baca Juga:
Baca Selengkapnya di Bawah:
Irma Suryani DPR: THR Paling Lambat Harus Dibayarkan 2 Minggu Sebelum Hari Raya
BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Info Kemendikdasmen, Insentif Guru PPPK Paruh Waktu Cair Awal Ramadan, Kabarnya Sampai ke Presiden
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul




