FAJAR, JAKARTA – Kasus meninggalnya Arianto Tawakal (14), seorang pelajar MTs di Kota Tual, Maluku, kini menjadi sorotan tajam organisasi hak asasi manusia internasional. Amnesty International Indonesia secara tegas mengklasifikasikan peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis (19/2) tersebut sebagai bentuk pembunuhan di luar hukum atau extrajudicial killing.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang merenggut nyawa anak di bawah umur tersebut. “Rasanya tak sampai hati melihat foto dan video kejadian yang dialami Arianto Tawakal, anak sekolah usia 14 tahun yang kehilangan nyawa dalam kondisi tragis,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya Jawa Pos (Grup FAJAR).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Amnesty dari pihak keluarga, peristiwa bermula saat korban melintasi jalanan menurun di kawasan RSUD Maren. Usman mengutip pernyataan kakak korban yang berada di lokasi kejadian:
“Sebelum sampai di titik turunan, kami melihat ada polisi di depan. Seorang anggota Brimob berada di pinggir jalan. Saat kami sudah dekat, dia loncat dari balik pohon dan langsung mengayunkan helm yang dipakai. Helm itu mengenai tepat di wajah adik saya,” jelas Usman menirukan kesaksian tersebut.
Pukulan tersebut membuat korban langsung kehilangan kesadaran seketika. “Dia masih pegang motor, tapi matanya sudah tertutup. Karena kena di wajah, dia hilang kendali. Motor terus melaju lalu jatuh tersungkur. Kepalanya sempat terseret di aspal,” tambahnya. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawa Arianto tidak dapat diselamatkan.
Amnesty International juga mengkritik keras narasi awal kepolisian yang sempat mengaitkan korban dengan aksi balap liar. Usman menilai hal tersebut sebagai pola lama untuk menghindari tanggung jawab.
“Cara amatir ini mengingatkan kita pada kasus kekerasan polisi yang merenggut nyawa pelajar di Semarang, Gamma. Alih-alih bertindak tegas dan membongkar tuntas, polisi justru menuduh Gamma terlibat tawuran,”tegas Usman. Ia memperingatkan bahwa upaya menutup-nutupi kebenaran hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (jpg/)




