Dunia Benar-Benar Berubah, Ramai Negara Ikut Aturan RI

cnbcindonesia.com
1 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ilustrasi warga menggunakan aplikasi sosial media di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, (19/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa negara di dunia mulai mengikuti aturan Indonesia untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur. Sosial media dapat memberikan pengaruh negatif bagi perkembangan anak.

Terbaru, Jerman juga berencana untuk menerapkan aturan serupa. Kanselir Friedrich Merz mengaku dirinya makin yakin dengan kebutuhan untuk membatasi akses medsos, terutama setelah banyak bukti yang menunjukkan bahayanya bagi anak. Antara lain terkait penyebaran berita palsu, serta beragam bentuk manipulasi online.

Pernyataannya diungkap dalam pidatonya menjelang konferensi tahunan partai konservatif Christian Union (CDU) yang dipimpinnya.


Baca: Ramai Raksasa Teknologi Tebar Duit di Sini, "Surga" Baru Investasi AI

"Apakah kita mau peredaran berita palsu, berita bohong, dan film-film buatan AI yang tidak mencerminkan realita tersebar melalui media sosial?," ungkapnya dikutip Minggu (22/2/2026).

"Apakah kita mau masyarakat kita dirusak dengan cara ini, baik dari pihak internal maupun eksternal? Lalu anak-anak kita berada dalam bahaya gara-gara ini?" ia menambahkan.

Konferensi partai CDU yang diselenggarakan pada Jumat mendiskusikan terkait pelarangan akses ke platform seperti TikTok dan Instagram bagi anak di bawah 16 tahun.

Makin banyak negara-negara di Eropa yang berencana atau sudah mulai menerapkan aturan pembatasan medsos serupa. Misalnya Spanyol, Yunani, Prancis, dan Inggris.

Aturan ini menjadi 'tren' di berbagai negara setelah Australia secara tegas menegakkan aturan pelarangan akses medsos untuk anak di bawah 16 tahun mulai Desember 2025.

Baca: Amerika Jilat China Habis-habisan, Sebut Luar Biasa Hebat

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga sudah menetapkan aturan pembatasan akses media sosial yang dinamai PP Tunas sejak Maret 2025.

Namun, perlu digarisbawahi, aturan Indonesia berbeda dengan Australia. Indonesia melakukan pembatasan berdasarkan klasifikasi usia 13-18 tahun. Anak-anak juga masih diperbolehkan memiliki akun medsos atas izin orang tua.

Beberapa negara Asia lain yang juga merencanakan aturan pembatasan akses medsos, yang lebih berkiblat ke Australia, adalah Malaysia dan India.

 


(rob/luc)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Solusi Kelistrikan Yang Penting Bagi Proyek Data Center Era AI

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kecelakaan Ngeri di Tol Makassar Tewaskan Istri Anggota DPRD Sulsel
• 2 jam laludetik.com
thumb
Indonesia–AS Capai RTA, Dorong Integrasi Rantai Pasok Mineral Strategis
• 19 jam laludisway.id
thumb
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 22 Februari 2026
• 45 menit lalukompas.com
thumb
Polri Tak Hanya Ungkap Narkotika Sekoper, Kronologi Penyimpangan Seksual AKBP Didik Juga Dibocorkan
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Menlu Tegaskan Indonesia Kontribusi BoP dengan Kirim Pasukan, Bukan Iuran US$ 1 M
• 21 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.