Liputan6.com, Jakarta - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Selandia Baru berinisial ML melakukan protes terhadap aktvitas membaca Al Quran atau tadarus menggunakan pengeras suara di sebuah musala Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia sempat merusak mikrofon dan berdebat dengan warga setempat.
Kasatreskrim Polres Lombok Utara AKP I Komang Wilandra mengungkapkan bahwa perempuan tersebut berstatus melebihi izin tinggal alias overstay atas visa kunjungannya.
Advertisement
"Yang bersangkutan sudah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dari izin tinggalnya yang overstay," tutur Wilandra melalui pesan singkat, Minggu (22/2/2026), seperti dilansir dari Antara.
Saat pihak kepolisian memberikan pendampingan pengamanan, ML sempat menolak untuk bertemu dengan rombongan pihak imigrasi. Namun melalui upaya pendekatan yang baik, akhirnya WNA tersebut mau menemui tim, dengan catatan pembatasan jumlah orang.
Kepada pihak imigrasi, ML mengakui bahwa alasannya memprotes aktivitas warga di musala karena merasa terganggu dengan pengeras suara yang digunakan untuk tadarus Al Quran. Ia menganggap, hal tersebut mengusik waktu istirahatnya pada malam hari.
Petugas kemudian memberikan penjelasan bahwa tadarus merupakan bagian dari ibadah rutin umat muslim, terutama selama Bulan Suci Ramadan. ML pun diminta untuk dapat memaklumi aktivitas tersebut.




