IntipSeleb – Nama penyanyi muda Piche Kota kembali menjadi sorotan publik. Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol tersebut kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pria bernama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota itu tidak sendiri. Dua rekannya yang berinisial RM dan RS juga ikut terseret dalam perkara yang sama. Penetapan tersangka ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
“Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ujar Eka kepada awak media.
Kronologi Kasus di Atambua
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi yang masuk ke Polres Belu pada pertengahan Januari 2026. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Korban dalam kasus ini merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT yang masih berusia 16 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum dugaan tindak pidana terjadi, korban dan para terlapor disebut berada dalam satu lokasi dan diduga sempat mengonsumsi minuman keras bersama.
Korban kemudian diduga berada dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar akibat pengaruh alkohol saat peristiwa tersebut terjadi.

