Pemkot Malang Larang PKL Luar Domisili Berjualan di Alun-Alun Merdeka

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Malang: Pemerintah Kota Malang melarang pedagang kaki lima (PKL) tanpa kartu tanda penduduk atau KTP Kota Malang berjualan di kawasan Alun-alun Merdeka. Penegasan ini disampaikan dalam uji coba penataan PKL dan parkir yang digelar Sabtu sore, 21 Februari 2026.

Kebijakan tersebut menandai seleksi ketat bagi pedagang yang ingin tetap beraktivitas di sekitar alun-alun. Pemkot memastikan hanya pedagang lama yang telah terdata yang diperbolehkan ikut dalam skema penataan.

Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari menegaskan penataan bukan untuk membuka kesempatan bagi pedagang baru. Fokusnya merapikan PKL yang selama ini sudah berjualan agar lebih tertib.

"Ini bukan mendata yang baru, tapi menata yang lama yang sudah ada di sini supaya lebih teratur dan rapi. Jumlahnya kita sesuaikan dengan kecukupan tempat," ujar Eka, Minggu, 22 Februari 2026.

Hasil inventarisasi sementara sebelumnya menunjukkan sebagian besar PKL di sekitar Alun-alun Merdeka bukan warga ber-KTP Kota Malang. Verifikasi identitas menjadi syarat utama dalam uji coba tersebut. Petugas meminta pedagang menunjukkan KTP fisik asli Kota Malang, bukan sekadar salinan digital.

"Kita minta KTP asli Kota Malang. Di luar Kota Malang tidak diperkenankan. Banyak tadi yang tidak membawa KTP fisik, jadi kami minta ditunjukkan langsung, bukan yang di HP," ungkap Eka.
 

Baca Juga :

Pemkot Malang Larang Pasar Takjil Beri Layanan Drive Thru


Sementara ini, lebih dari 20 PKL dikoordinasikan dalam uji coba penataan. Namun jumlah pastinya masih menunggu hasil verifikasi karena ada pedagang yang belum memenuhi persyaratan administrasi.

Penataan di kawasan Alun-alun Merdeka sendiri merupakan bagian dari program besar Pemkot Malang pascarevitalisasi yang rampung dan diresmikan pada 28 Januari 2026. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sebelumnya menegaskan penataan PKL tidak bisa dilakukan secara instan dan harus melalui tahapan matang.

Area berjualan dibatasi di sepanjang depan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hingga Kantor Pos. Akses keluar masuk kedua kantor tersebut tetap harus steril dari lapak maupun kerumunan.

"Yang tidak boleh itu di pintu masuk dan pintu keluar KPPN dan Kantor Pos. Samping-sampingnya yang boleh. Kita sesuaikan dengan kecukupan tempat, tidak menambah pedagang," jelas Eka.


Ilustrasi takjil, foto: MTVN/Putrips

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menjelaskan secara teknis PKL ditempatkan di sisi selatan jalan Merdeka Selatan, menempel ke arah Kantor Pos. Sisi selatan lainnya difungsikan sebagai parkir kendaraan roda dua.

Dalam skema perdana ini, PKL hanya diperbolehkan melayani pembelian untuk dibawa pulang. Pengunjung juga diwajibkan parkir di lokasi yang telah disediakan dan tidak diperkenankan makan di dalam kendaraan.

"Harus parkir. Makanya parkir sudah disediakan di sini. Memang ini dikhususkan bagi pengunjung alun-alun. Dulu kan PKL di dalam, sekarang tidak ada di dalam. Yang di luar kita tata supaya tertib," tutur Eka.

Uji coba penataan PKL dan parkir di Jalan Merdeka Selatan akan berlangsung selama dua pekan, setiap hari Sabtu. Waktu operasional direncanakan mulai pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB selama Ramadan.

Pemkot Malang masih akan mengevaluasi hasil uji coba bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP hingga pukul 22.00 WIB. Opsi penerapan sistem shift bagi pedagang juga akan dipertimbangkan setelah evaluasi dilakukan. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat sebelumnya menyatakan dengan keterbatasan ruang, para PKL kemungkinan tidak berjualan secara bersamaan, melainkan bergantian melalui sistem sif.

"Yang jelas, saya menuntut kedisiplinan mereka. Soal sampah dan segala macam, nanti jam berapa harus bersih. Sehingga pagi sudah bisa digunakan untuk pemanfaatan jalan seperti biasa," ujar Wahyu.

Eka menegaskan penataan ini bertujuan menciptakan ketertiban tanpa membuka ruang bagi pedagang baru. Penegakan syarat KTP Kota Malang menjadi kunci agar kebijakan berjalan sesuai rencana.

"Intinya, kita menata yang sudah ada dan memastikan semuanya ber-KTP Kota Malang," kata Eka.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ayah Kandung ungkap Kronologi Bocah Sukabumi Meninggal Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ungkap Fakta Ini!
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Bank Sampah Binaan MPMX Raih Predikat Terbaik di Kota Tangerang
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Bakal Comeback, Manny Pacquiao Ungkap Kisah Pertarungan Legendaris Melawan Oscar De La Hoya
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Prediksi Dewa United Vs Borneo FC di BRI Super League: Misi Banten Warriors Hentikan Laju Tim Papan Atas
• 9 jam lalubola.com
thumb
Pemerintah Pastikan Perjanjian RI–AS Tetap Berproses Pascaputusan Supreme Court AS
• 8 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.