Pantau - Ketua Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa Bernd Lange menyatakan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat dapat membantu mengakhiri era “tarif tak terbatas dan sembrono” yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.
Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif menyeluruh sehingga membatasi penggunaan wewenang darurat dalam kebijakan perdagangan.
Putusan tersebut menjadi penghalang bagi strategi tarif besar-besaran Trump yang sebelumnya berlandaskan kewenangan darurat.
Melalui platform media sosial X, Lange menyebut putusan itu sebagai “sinyal positif bagi supremasi hukum”,.
Ia juga menambahkan bahwa “bahkan seorang presiden AS tidak bekerja di dalam ruang hampa hukum.”.
Lange menyatakan implikasi putusan tersebut perlu dikaji secara cermat mengingat dampaknya terhadap hubungan dagang antara Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Ia telah menggelar pertemuan tim negosiasi Parlemen Eropa untuk kesepakatan perdagangan Uni Eropa dan Amerika Serikat pada Senin 23 Februari guna mengevaluasi dampak putusan tersebut.
Pertemuan tersebut dilakukan menjelang pemungutan suara Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa pada 23-24 Februari.
Pemungutan suara itu terkait dua proposal legislatif mengenai pelaksanaan komitmen Uni Eropa dari kesepakatan politik Uni Eropa dan Amerika Serikat.
Kesepakatan politik tersebut sebelumnya dicapai oleh Donald Trump dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen di Turnberry, Skotlandia, pada 27 Juli 2025.




