MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengecam keras dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob berinisial Bripka MS yang mengakibatkan tewasnya Arianto Tawakal, 14, seorang siswa Madrasah Tsanawiyah di Tual, Maluku Tenggara.
Yusril menegaskan tindakan tersebut sangat mencederai martabat kepolisian sebagai pengayom masyarakat. Ia meminta agar pelaku tidak hanya dijatuhi sanksi internal, tetapi juga diproses secara hukum pidana.
“Tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan. Polisi adalah aparat negara yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa. Jika oknum polisi menganiaya anak yang bahkan tidak melakukan kesalahan, ini pelanggaran berat,” ujar Yusril melalui keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026).
Baca juga : Kapolri Tegaskan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Tual Diproses Transparan
Sebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril menekankan dua jalur hukum yang harus ditempuh untuk mengadili Bripka MS. Pertama, pelaku harus segera dibawa ke sidang kode etik dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Kedua, pelaku wajib diseret ke pengadilan pidana.
“Di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril mengapresiasi kepada Polda Maluku dan Mabes Polri yang dinilai responsif dan menahan Bripka MS dan menetapkannya sebagai tersangka. Langkah cepat ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Terkait kasus ini, Yusril mengungkapkan Komite Percepatan Reformasi Polri tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tubuh kepolisian. Evaluasi tersebut mencakup pola rekrutmen, sistem pendidikan, disiplin, hingga pengawasan ketat terhadap personel di lapangan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk segera disampaikan kepada Presiden,” pungkas Yusril. (Z-2)




