Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko merespons soal pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk AS (Amerika Serikat) yang masuk ke Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, yang memuat kesepakatan saling mengakui standar perdagangan kedua negara.
Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim, kata Singgih, memiliki komitmen kuat untuk menjamin hak konsumen mendapatkan produk halal dan thayyib, sesuai prinsip perlindungan konsumen dan keyakinan agama. Dia menegaskan, pelonggaran sertifikasi halal berpotensi menimbulkan kekhawatiran serta risiko dari sisi hukum, agama, dan sosial kemasyarakatan.
Advertisement
"Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri. Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Muslim, yang berkaitan langsung dengan hak konsumsi dan kepercayaan terhadap produk yang dikonsumsi," ujar Singgih dalam keterangannya, dikutip Minggu, (22/2/2026).
Dari sisi hukum, Singgih menegaskan, pelonggaran ini bisa melemahkan standar halal di Indonesia. Menurutnya, suatu negara berhak menentukan standar mutu dan syarat kehalalan produk yang beredar di wilayahnya. Standar ini adalah bagian dari perlindungan konsumen dan kepastian hukum.
"Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian atau penilaian yang setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen Muslim. Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," kata dia.




