Bisnis.com, JAKARTA — Polda Maluku mengungkap anggota Brimob Bripda MS telah menjadi tersangka kasus penganiayaan siswa madrasah berinisial AT (14) di Tual hingga tewas. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan oleh Polres Tual.
“Sudah dilakukan penetapan tersangka di Polres Tual,” kata Rositah saat dikonfirmasi, dikutip Minggu (22/2/2026).
Dia menambahkan, selain proses pidana, Bripda MS juga harus menjalani pemeriksaan etik atas perbuatannya terhadap korban AT. Pemeriksaan etik ini dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku di Kota Ambon.
"Yang bersangkutan sudah diberangkatkan ke Polda Maluku di Kota Ambon, saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bidpropam Polda Maluku,” pungkasnya.
Sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan anggota Brimob Bripda MS terhadap siswa madrasah AT terjadi di sekitar Kota Tual, Maluku pada Kamis, (19/2/2026).
Bripda MS merupakan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor yang melakukan patroli untuk memelihara Kamtibmas dengan membubarkan aksi balap liar di Kota Tual.
Baca Juga
- Polda Metro Petakan Titik Rawan Macet saat Ramadan, Ada Pasar Takjil di Benhil
- Polda Metro Terjunkan 155 Personel Amankan Perayaan Imlek 2026
- Praperadilan Ditolak, Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Richard Lee
Kala itu, dia mendapati AT dan kakaknya NK tengah berkendara Desa Ngadi menuju Tete Pancing. Melihat hal itu, MS pun mengayunkan helmnya dan mengenai bagian kepala AT hingga terjatuh.
Sejatinya, korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan medis, namun nyawa AT tidak tertolong. Sementara itu, NK mengalami patah tulang.
Atas perbuatannya itu, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.




