JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai TPPU tambang emas ilegal bukanlah kasus baru yang ada di Indonesia. Menurut Yenti Garnasih, penambangan emas ilegal hingga dijual ke pasar bahkan ke luar negeri sudah pernah terjadi.
Hal tersebut disampaikan Yenti Garnasih dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Minggu (22/2/2026).
“Baru enggak juga ya, sepertinya tidak, karena saya juga beberapa kali itu hadir di pengadilan berkaitan dengan penambangan emas ilegal dan kemudian, tapi udah jadi emas bahkan dijual ke China dan lain sebagainya, ada TPPU-nya,” ucap Yenti.
Yenti mengatakan, dalam dugaan pengolahan dan jual beli emas batangan secara ilegal di Jawa Timur yang diungkap Bareskrim Polri sudah masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Pelajar di Maluku Tewas di Tangan Brimob, Kadiv Humas Pastikan Polri Tegakkan Hukum Transparan
“Ini TPPU-nya itu sudah masuk, karena kan gini, dari menambang emas ilegal itu tadi biasanya dilakukan oleh mereka-mereka juga di sekitar itu sampai dengan jadi emas batangan, baru dijual kan gitu ya,” ucap Yenti.
“Kalau ini nampaknya supaya memang mata rantainya panjang, artinya kalau panjang itu bagi kita adalah nanti yang kena TPPU akan panjang. Jadi hasil penambangan emas kan datang emas, emas yang mungkin belum diolah ya, emas belum diolah itu dialirkan ke rumah Tampomas tadi untuk penambangan karena pengolahannya di sana.”
Yenti menilai, TPPU tambang emas ilegal yang bermula dari penggerebekan rumah di Jalan Tampomas adalah modus kelicikan baru.
“Itu kelicikan mereka yang baru gitu ya, modus itu licik, kelicikan mereka yang baru. Nah di situlah peran, jadi TPPU-nya maju,” ujar Yenti.
Baca Juga: Ahmad Sahroni Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III, MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Prosedur
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- tppu tambang emas ilegal
- tppu
- tindak pidana pencucian uang
- kejahatan tambang emes ilegal
- yenti garnasih




