Kemenag Tegaskan Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG, Penyaluran Sesuai Syariat

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

Menurutnya, zakat yang dihimpun disalurkan kepada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah Ayat 60. Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional," tegas Thobib Al Asyhar dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).

Baca Juga: Macam-macam Zakat Selain Zakat Fitrah

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara, pada pasal 26 ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan."Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat."

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

"Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala."

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
HUT Ke-53, KSPSI Pastikan Tetap Kritis Perjuangkan Hak Buruh
• 16 jam laludetik.com
thumb
Momen Kim Jong Un Keliling Jajal Kendaraan Peluncur Roket di Korut
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Pelaku Penganiaya Balita di Sragen Ditangkap
• 18 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kesal Terhadap Suami, Ibu di Subang Nekat Habisi Nyawa Anak
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Inalum Bangun Infrastruktur Sekolah Terdampak Bencana di Padang
• 10 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.