Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026 sebagai respons atas kenaikan pajak akibat kebijakan opsen dari pemerintah pusat.
Kebijakan pengurangan ini berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Salah satu poin utamanya adalah potongan langsung sebesar lima persen dari nilai pokok PKB.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait penerapan opsen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Berdasarkan dinamika yang berkembang di masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor, Bapak Gubernur Ahmad Luthfi telah memerintahkan kepada kami untuk melakukan pengkajian relaksasi. Hasil kajian dari tim teknis tersebut kemudian disampaikan kepada Bapak Gubernur dan disetujui melalui penetapan Keputusan Gubernur ini,” jelas Masrofi, Minggu (22/2/2026).
Ia menambahkan, program ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat tanpa mengganggu stabilitas penerimaan daerah.
“Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap warga mendapatkan kesempatan yang sama, untuk menata kewajiban administrasi kendaraannya tanpa beban berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah untuk pembangunan,” imbuhnya.
Opsen merupakan pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu, yang dikenakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang dipungut Provinsi.
Empat Skema KeringananProgram relaksasi PKB 2026 mencakup empat poin utama:
Potongan langsung 5 persen dari nilai pokok PKB.
Penyesuaian otomatis denda atau sanksi administratif mengikuti nilai pokok pajak yang telah dikurangi.
Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administratif untuk masa pajak yang jatuh tempo mulai 5 Januari 2025.
Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan PKB.
Masrofi menyampaikan, masyarakat bisa langsung mendapatkan keringanan ini saat membayar di seluruh titik layanan Samsat.
Namun, untuk sementara waktu layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian teknis.
"Kami informasikan bahwa saat ini layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate sedang dalam tahap penyesuaian data teknis. Untuk sementara waktu, masyarakat diimbau melakukan pembayaran secara langsung di kantor pelayanan Samsat agar mendapatkan hak relaksasi ini," ujar Masrofi.
Harapan Warga: Pajak Kembali ke Fasilitas PublikKebijakan ini mendapat respons positif dari warga. Hasim, warga Banyumanik Semarang, mengaku tidak keberatan membayar pajak selama manfaatnya kembali ke masyarakat.
"Tahun lalu kayaknya ada potongan. Kalau sekarang ini baru proses, katanya ada diskon lima persen. Bayar pajak kan kewajiban, karena nanti akan kembali ke kita, untuk jalan dan fasilitas umum," ujarnya.
Ia menyebut dalam dua tahun terakhir membayar pajak kendaraan roda empatnya sekitar Rp 2 juta dan Rp 1,8 juta.
Hasim berharap layanan Samsat keliling di wilayah Banyumanik dapat diperbanyak agar lebih memudahkan wajib pajak.
Hal senada disampaikan Javinta Verita Nugroho, warga Semarang lainnya.
"Dengan bayar pajak misal ketilang tidak repot. Sekarang nilai pajak saya sekitar Rp 400-an ribu, terima kasih sudah ada diskon pajak lima persen," pungkasnya.





