Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengagalkan peredaran ganja di Jakarta Barat. Seorang pria berinisial AG (39) tidak berkutik saat diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 19 Februari 2026 malam. Total barang bukti yang disita mencapai 18.829 gram atau 18 kilogram lebih ganja siap edar.
Advertisement
Penangkapan bermula dari informasi warga soal dugaan transaksi narkoba di kawasan Duri Kepa. Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti.
Kanit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Tri mengatakan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud sekira pukul 19.30 WIB.
AG pun ditangkap di parkiran minimarket, Jalan Kebon Raya II, Duri Kepa, Kebon Jeruk. Dari tangannya disita satu paket besar berisi 10 bungkus ganja yang sudah dipacking rapi.
Barang haram itu pun diduga sudah siap diedarkan.
“Kami dari Unit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial AG di wilayah Puri, Jakarta Barat, dengan barang bukti kurang lebih 10 kilogram,” kata Kompol Tri dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Tidak berhenti di situ, penyidik langsung menggali keterangan AG. Tersangka lantas mengaku masih menyimpan ganja di lokasi lain.




