JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengklaim telah menertibkan 100 titik parkir liar setiap hari di seluruh wilayah ibu kota.
Penertiban dilakukan secara rutin selama bulan Ramadhan.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan praktik parkir liar meningkat saat Ramadhan, terutama di sekitar pasar tradisional dan pusat perdagangan.
“Penertiban dilakukan harian, dengan rata-rata 100 titik per hari di seluruh Jakarta, dan akan terus ditingkatkan,” ujar Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim, Minggu (22/2/2026).
Baca juga: Pemprov DKI Akui Parkir Liar Marak di Pasar Tradisional dan Pusat Perdagangan
Selama Ramadhan 2026, pemerintah menargetkan penertiban di 19 titik trotoar yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Penertiban difokuskan pada parkir liar dan aktivitas yang mengganggu ruang pejalan kaki, termasuk di sekitar area penjualan takjil.
“Khusus untuk Ramadhan 2026, kami menargetkan penertiban di 19 titik trotoar di lima wilayah kota administrasi, termasuk pedagang takjil dan parkir liar yang mengganggu pejalan kaki,” ujarnya.
Untuk mengawasi praktik parkir liar di lapangan, akan dilakukan melalui patroli gabungan bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta TNI-Polri.
“Pengelolaan parkir resmi di pasar rakyat (tradisional) ditangani oleh Perumda Pasar Jaya atau UPT Perparkiran Dishub DKI, dengan prioritas pada zonasi parkir, tarif retribusi, dan sistem perizinan,” ungkap Chico.
Baca juga: Pecinan Glodok Sempat Bersih dari PKL, Kini Kembali Banyak Lapak dan Parkir Liar
Jika ditemukan pelanggaran, kendaraan yang melanggar akan langsung ditindak, mulai dari penertiban di lokasi hingga penderekan bila mengganggu lalu lintas atau menutup trotoar.
“Mekanisme pengawasan mencakup patroli gabungan dari Dishub DKI, Satpol PP, Polri, dan TNI melakukan operasi rutin, termasuk penderekan kendaraan dan pembinaan persuasif terhadap juru parkir liar,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga memanfaatkan kamera pengawas di titik-titik strategis dan sistem tilang elektronik ETLE untuk penegakan hukum secara otomatis.
Masyarakat juga dapat melaporkan pelanggaran melalui aplikasi layanan publik milik Pemprov DKI seperti JAKI dan Qlue.
Baca juga: Pasar Tanah Abang Penuh PKL dan Parkir Liar, Pramono: Sudah Dikoordinasikan dengan Polisi
Adapun rincian parkir berada di 19 trotoar Jakarta:
Jakarta Pusat
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Cikini Raya–Pegangsaan Timur (sekitar Stasiun Cikini)
- Jalan Taman Jatibaru–Jatibaru Bengkel (sekitar Stasiun Tanah Abang)
- Jalan Ir. H. Juanda–Pecenongan
- Jalan Palmerah Timur–Tentara Pelajar (sekitar Stasiun Palmerah)
- Jalan Bendungan Walahar
Jakarta Selatan
- Jalan Melawai Raya
- Jalan Mahakam–Bulungan–Kyai Maja (sekitar Pasar Mayestik)
- Jalan Senopati
- Jalan Cikajang
- Jalan Prof. Dr. Satrio
Jakarta Barat
- Jalan Kyai Tapa
- Jalan Raya Duri Kosambi
- Jalan Dr. Susilo Raya
- Jalan Prof. Dr. Latumenten
Jakarta Timur
- Jalan Matraman Raya–Stasiun Jatinegara
- Jalan Otto Iskandardinata
- Jalan Perserikatan dan Pegambiran (sekitar Terminal Rawamangun)





