Liputan6.com, Jakarta - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait meninggalnya Arianto Tawakal (14) yang diduga akibat dianiaya oleh anggota Brimob berinisial Bripka MS. Yusro mengaku prihatin dan menyesalkan peristiwa tersebut terjadi
"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Advertisement
Menurut Yusril, tindakan itu di luar perikemanusiaan. Dia menegaskan polisi adalah aparat negara yang wajib melindungi setiap jiwa, bukan malah sebaliknya.
“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” ucap dia.
Yusril menyebut pelaku penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal harus ditindak tegas. Pertama, dibawa ke sidang etik dengan ancaman pemecatan. Kedua, diadili di pengadilan pidana.
“Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ucap dia.
Dia juga mengapresiasi langkah Polda Maluku dan Mabes Polri yang cepat merespon atas kasus di Tual, Maluku Tenggara.
Dia mengatakan, secara struktural Mabes Polri telah menyampaikan permohonan maaf. Tak hanya itu, Polres Maluku Tenggara pun disebut sigap menetapkan Bripka MS sebagai tersangka.
Yusril menambahkan, Komite Percepatan Reformasi Polri yang ia ikuti terus membahas pembenahan institusi. Isu yang dibahas mulai dari pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, hingga pengawasan.
“Komite kini tinggal memfinalisasi laporan akhir pokok-pokok pikiran reformasi Polri untuk disampaikan kepada Presiden,” pungkasnya.



