REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Polda DIY resmi mencopot dan menonaktifkan anggota Satintelkam Polres Bantul berinisial S menyusul laporan dari salah satu perusahaan developer di Bantul beberapa waktu lalu. Langkah ini menjadi bentuk tindakan tegas institusi dalam merespons dugaan pelanggaran internal.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengungkapkan, setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidpropam Polda DIY langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk terlapor. Berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin. Pam/1/II/2026 tertanggal 20 Februari 2026, Bidpropam Polda DIY menjatuhkan penempatan khusus (patsus) sekaligus menonaktifkan yang bersangkutan dari kedinasan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga
Awal Ramadhan 2026 Berbeda, Kemenag DIY dan Ketum Muhammadiyah Pesan Tetap Saling Menghormati
Anggota Brimob Bunuh Siswa SMP di Maluku, DPR: Keji dan Biadab, Kok Bisa Aparat Hukum Lawan Pelajar?
Anggota Brimob Pukul Siswa SMP di Tual Maluku Pakai Helm Hingga Tewas
"Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam," kata Ihsan dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026), malam. Ihsan menegaskan, Polda DIY tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota dan berkomitmen penuh menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. "Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat," ungkapnya.