Pengusaha Tekstil Ungkap Nasib Kesepakatan Dagang RI-AS Usai Tarif Trump Dibatalkan MA

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Garmen dan Textile Indonesia (AGTI) buka suara terkait nasib kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat setelah Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan tarif Trump. 

Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto mengatakan dalam dokumen nota kesepahaman (MoU) terdapat skema kerja sama business to business (B-to-B) yang tidak serta-merta terdampak oleh dinamika kebijakan tarif.

"Kalau yang di MOU itu adalah B to B, jadi ada yang memang dasarnya diperlukan mutual necessity dari kedua belah pihak karena ada kepentingan supply chain. Jadi tidak bisa dipukul rata berpotensi batal dan again too early untuk membuat suatu asumsi," kata Anne kepada Bisnis, Minggu (22/2/2026). 

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa tidak semua kesepakatan berpotensi batal hanya karena adanya perubahan kebijakan tarif di Amerika Serikat. Faktor komersial dan kebutuhan supply chain tetap menjadi pertimbangan utama dalam kerja sama antar pelaku usaha.

Anne menekankan bahwa dalam kerja sama B to B, aspek komersial menjadi kunci utama. Selama perhitungan bisnis dinilai rasional dan menguntungkan, maka kerja sama tetap memiliki peluang untuk dilanjutkan meskipun terdapat penyesuaian tarif.

Dalam kondisi ini, pihaknya meminta pemerintah Indonesia untuk tetap aktif melakukan dialog dan diplomasi dengan pemerintah Amerika Serikat guna merespons dinamika kebijakan tarif yang berlaku terhadap produk yang masuk ke pasar AS.

Baca Juga

  • Ada Tarif Global Trump, Pemerintah Upayakan Sawit hingga Tekstil Cs Tetap 0%
  • Mahkamah Agung AS Unjuk Taji, Batasi Wewenang Trump soal Tarif
  • Tarif Global AS Dibatalkan, Airlangga Pastikan Kesepakatan Dagang RI Tetap Berlaku

"Karena perubahan dinamika mengenai tarif ini kan tarif untuk produk yang masuk ke Amerika. Jadi tentunya dinamika AS perlu dicermati oleh pemerintah dan dunia usaha dan komunikasi yang terus menerus perlu tetap dilanjutkan dengan baik," tuturnya.

Lebih lanjut, AGTI juga akan terus memantau dan mencermati perkembangan kondisi lebih lanjut sebelum menarik kesimpulan terhadap dampaknya bagi dunia usaha nasional.

Pasalnya, saat ini dunia usaha masih menunggu langkah resmi pemerintah Indonesia dalam menyikapi dinamika terbaru di Amerika Serikat tersebut. Sebab, kesepakatan yang telah ditandatangani sebelumnya masih memerlukan proses lanjutan di masing-masing negara.

"Sesuai keterangan Bapak Presiden dan Pak Menko Airlangga, Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani juga perlu ditindaklanjuti antara kedua belah pihak dalam waktu 60 hari untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut dari instansi yang berwenang di masing-masing negara," pungkasnya. 

Sebagaimana diketahui, kerja sama perdagangan antara Indonesia-AS di sektor garmen dan tekstil termasuk dalam 11 nota kesepahaman (MoU) senilai US$38,4 miliar. Kerja sama ini juga untuk memuluskan negosiasi tarif resiprokal AS. 

Adapun, kerja sama sektor tekstil dan garmen mencakup pembelian bahan baku kapas oleh pengusaha Indonesia. Pengadaan bahan baku ini krusial karena Indonesia bergantung impor kapas senilai US$1,5 miliar per tahun untuk memenuhi kebutuhan 1,8-2 juta bale. 

Dalam struktur impor, AS merupakan salah satu pemasok utama dengan kontribusi sekitar US$150 juta per tahun atau kurang lebih 10% dari total impor kapas Indonesia. 

Dalam konteks tersebut, salah satu MoU yang ditandatangani adalah kerja sama kapas antara Busana Apparel Group yang juga merupakan anggota AGTI dengan U.S. National Cotton Council. 

Selain kerja sama kapas, terdapat pula penandatanganan kerja sama oleh anggota AGTI, PT Pan Brothers Tbk, dengan Ravel Holding Ine terkait pemanfaatan worn clothing yang telah di-shredded di negara asal untuk kemudian dikelola dan didaur ulang menjadi serat (recycled fiber) di Indonesia.

AGTI menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan dalam bentuk impor pakaian bekas utuh untuk diperjualbelikan di pasar domestik. Dia menerangkan bahwa permintaan awal dari pihak Amerika Serikat agar Indonesia menampung worn clothing tidak dapat dipenuhi. 

"Sehingga disepakati jalan tengah berupa proses penghancuran (shredding) dilakukan di sana, dan materialnya dimanfaatkan sebagai bahan baku industri daur ulang di Indonesia dalam kerangka investasi dan penguatan teknologi ekonomi sirkular," terangnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Merasa Diporotin, Ci Mehong Ingin Gugat Cerai Suami Usai 15 Tahun Menikah
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Pekan Pertama Ramadan, Warga Tetap Olahraga di Area Car Free Day Bundaran HI | KOMPAS SIANG
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Menang 3-2 atas Frankfurt, Bayern Muenchen kokoh di puncak klasemen
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Preview Heidenheim vs VfB Stuttgart: Misi Berlawanan di Voith-Arena
• 5 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Keutamaan Salat Tarawih di Bulan Ramadan, Ini Ganjaran Tiap Malamnya
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.