Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan persoalan sertifikasi halal produk Amerikat Serikat yang masuk ke Indonesia. Haryo menyebut, Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal bagi produk AS yang masuk ke Indonesia.
Haryo menegaskan, jika ada makanan maupun minuman dari AS yang tidak halal, akan diberikan keterangan non-halal.
Advertisement
"Tidak (tidak ada pengecualian) Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberikan keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Sementara itu, Haryo menjelaskan bahwa produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk tersebut, good manufacturing practice, serta informasi detail produk.
Ia menyebut, ini adalah upaya memastikan konsumen di Indonesia bisa tahu secara detail produk-produk yang akan digunakan.
Selanjutnya, Indonesia dan AS juga kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri di AS. Upaya ini guna memungkinkan label halal yang diberikan di AS dapat berlaku di Indonesia.
"Indonesia dan AS juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapar diakui keabsahan di Indonesia," jelas dia.
Haryo mengatakan, kerja sama ini tidak terlepas dari meningkatnya permintaan pasar di Indonesia atas produk halal berkualitas tinggi.
"Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS," sambungnya.




