Bagaimana Hukum Umat Muslim yang Sengaja Tidak Puasa Ramadan 2026 Tanpa Sebab?

grid.id
3 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID- Ramadan 2026 menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk kembali menguatkan komitmen ibadah, terutama puasa yang hukumnya wajib. Di bulan suci ini, setiap Muslim yang telah memenuhi syarat diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.

Namun, bagaimana jika ada umat Islam yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang sah? Apakah perbuatan tersebut sekadar kelalaian biasa atau termasuk pelanggaran berat dalam syariat?

Para ulama menegaskan bahwa meninggalkan puasa tanpa uzur bukan perkara ringan. Bahkan, dalam sejumlah hadits disebutkan ancaman keras bagi mereka yang dengan sengaja membatalkan atau tidak menjalankan puasa Ramadan 2026 tanpa alasan yang dibenarkan.

Hukum Umat Muslim yang Sengaja Tidak Puasa Ramadan 2026

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/2/2026), para ulama sepakat bahwa sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan merupakan pelanggaran serius dalam agama. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah menyatakan dalam Al-Fatawa Al-Kubra bahwa jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal ia mengetahui bahwa puasa adalah kewajiban, maka ia telah melakukan kesalahan besar dan wajib bertaubat serta mengganti puasanya.

Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam Az-Zawajir juga menegaskan bahwa meninggalkan puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur termasuk dosa besar. Hal serupa ditegaskan oleh Lajnah Daimah lil Ifta’ bahwa seseorang yang dengan sengaja merusak puasanya di bulan Ramadan tanpa alasan yang dibenarkan telah melakukan dosa besar. 

Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Kewajiban ini tidak gugur kecuali karena uzur syar’i yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu anhu disebutkan:

مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عِلَّةٍ لَمْ يُجِزْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ حَتَّى يَلْقَى اللهَ، فَإِنْ شَاءَ غُفِرَ لَهُ وَإِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ.

Artinya: “Barangsiapa tidak berpuasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa alasan, maka tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa dahr hingga dia menemui Allah. Jika Allah berkehendak, Dia akan memberikan ampunan kepadanya dan jika Allah berkehendak, Dia akan mengadzabnya.”

Hadits ini menunjukkan betapa berat konsekuensi meninggalkan puasa satu hari saja di bulan Ramadan tanpa alasan yang sah. Bahkan, puasa sepanjang tahun pun tidak dapat menggantikan keutamaan yang hilang akibat meninggalkan satu hari puasa Ramadan 2026 secara sengaja.

Hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu juga menggambarkan ancaman yang sangat keras. Ia menceritakan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah diperlihatkan dalam mimpi tentang orang-orang yang digantung pada urat di atas tumit mereka, dengan mulut robek dan mengalirkan darah.

Ketika ditanya siapa mereka, jawabannya adalah orang-orang yang berbuka sebelum tiba waktu berbuka. Gambaran ini menjadi peringatan tegas bahwa meremehkan puasa di bulan Ramadan 2026 tanpa uzur adalah pelanggaran yang serius.

 

Wajib Taubat dan Qadha Puasa

Meski ancamannya berat, Islam tetap membuka pintu taubat. Seseorang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan wajib bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatannya, serta bertekad tidak mengulanginya.

Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menegaskan bahwa orang yang meninggalkan puasa satu hari tanpa uzur syar’i telah melakukan kesalahan besar, namun jika ia bertaubat dengan tulus, Allah akan menerima taubatnya. Ia juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkan. Senada dengan itu, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa membatalkan puasa di bulan Ramadhan tanpa uzur adalah pelanggaran serius dan pelakunya wajib bertaubat serta mengqadha puasa yang ditinggalkan.

Sembilan Golongan yang Diperbolehkan Tidak Puasa Ramadan 2026

Meski kewajiban puasa bersifat umum, Islam memberikan keringanan (rukhsah) kepada sembilan kategori orang yang diperbolehkan tidak berpuasa. Siapa saja?

Mengutip Tribun Jatim, pertama, anak kecil yang belum baligh. Tanda baligh meliputi keluarnya mani pada usia minimal 9 tahun Hijriah, haid bagi perempuan pada usia 9 tahun Hijriah, atau genap berusia 15 tahun Hijriah jika belum mengalami tanda-tanda tersebut.

Kedua, orang gila. Orang gila tidak wajib puasa dan jika berpuasa maka tidak sah. Ulama membedakan antara gila yang disengaja dan tidak disengaja.

Jika seseorang sengaja membuat dirinya gila, maka ia tetap wajib mengqadha puasa setelah sembuh. Namun jika tidak disengaja, ia tidak wajib qadha.

Ketiga, orang sakit. Sakit yang membolehkan tidak puasa adalah sakit parah yang memberatkan dan dapat memperparah kondisi atau memperlambat kesembuhan.

Penentuan kondisi ini dapat berdasarkan rekomendasi dokter Muslim terpercaya atau pengalaman pribadi yang meyakinkan. Orang yang sakit boleh berbuka dan makan secukupnya untuk pemulihan.

Keempat, orang tua lanjut usia yang sudah sangat berat menjalankan puasa hingga membahayakan diri. Tidak ada batasan umur tertentu, yang menjadi ukuran adalah kondisi fisik yang tidak lagi mampu berpuasa dengan aman.

Kelima, musafir atau orang yang bepergian minimal 84 kilometer. Syaratnya, saat waktu Subuh tiba ia sudah keluar dari wilayah tempat tinggalnya. Jika berniat tinggal lebih dari empat hari (tidak termasuk hari datang dan pergi), maka statusnya menjadi mukim dan tidak lagi boleh meninggalkan puasa.

Keenam, wanita hamil yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau janinnya. Ketujuh, wanita menyusui yang khawatir terhadap dirinya atau bayi di bawah dua tahun Hijriah, baik bayi sendiri maupun bayi orang lain.

 

Kedelapan, wanita haid. Wanita haid tidak wajib puasa, bahkan jika berpuasa maka tidak sah dan hukumnya haram.

Kesembilan, wanita nifas. Sama seperti haid, wanita nifas tidak wajib puasa dan tidak sah jika tetap berpuasa.

Di luar sembilan kategori tersebut, kewajiban puasa tetap melekat. Karena itu, dalam konteks Ramadan 2026, setiap Muslim perlu memahami apakah dirinya termasuk golongan yang mendapat keringanan atau tidak.

Dengan demikian, hukum sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadan 2026 tanpa alasan yang sah menurut mayoritas ulama adalah dosa besar yang mewajibkan taubat dan qadha sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kesadaran akan beratnya konsekuensi ini diharapkan menjadi pengingat bagi umat Islam agar menjaga kesucian ibadah puasa dan tidak meremehkannya tanpa alasan yang dibenarkan syariat. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bank Mandiri Perkuat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan lewat JuraganXtra
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Wajah Damai Ramadan di Jantung New York
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Dana Gelap Cuci Uang Lintas Negara, Sulitnya Ungkap TPPU Dibedah dalam Buku Ini
• 19 jam laludisway.id
thumb
Gempa M 6 Guncang Kepulauan Fiji
• 1 jam laludetik.com
thumb
Mendagri: Jembatan Krueng di Tingkeum Bireuen rampung Juli 2026
• 12 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.