Bos Susi Air Minta Pemerintah Segera Pastikan Keamanan di Wilayah Perintis

bisnis.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Pemilik PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) Susi Pudjiastuti meminta pemerintah segera memastikan aspek keamanan pilot, rute, dan operasional penerbangan di wilayah perintis, khususnya Papua.

Permintaan itu disampaikan menyusul insiden penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, Papua Selatan, pada Rabu (11/2/2026), yang menimbulkan korban jiwa pilot dan kopilot pesawat Smart Air.

Sebagai respons, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menutup 11 bandara/satuan pelayanan (satpel)/lapangan terbang (lapter) di Papua hingga waktu yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut berdampak pada operasional Susi Air yang terpaksa mengurangi sejumlah rute di wilayah tersebut.

 “Pemerintah harus segera meningkatkan keamanan. Kami kan terbang di wilayah-wilayah perintis, sehingga kami bisa melaksanakan pekerjaan dengan selamat,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (22/2/2026). 

Susi mengingatkan, maskapainya juga pernah mengalami insiden keamanan serupa. Pada Februari 2023, pilot Susi Air disandera kelompok kriminal bersenjata (KKB) selama 19 bulan dan pesawatnya dibakar.

Padahal, pesawat dan pilot merupakan aset vital bagi keberlangsungan usaha sekaligus penopang konektivitas di wilayah 3TP (terdepan, terluar, tertinggal, dan perbatasan).

Baca Juga

  • Susi Pudjiastuti Singgung Maskapai Rugi Hingga 50% saat Musim Libur Hari Raya
  • Efek MBG dan Kopdes Merah Putih, Sektor Logistik Diramal Tumbuh 8%
  • KAI Commuter Sebut Jadwal KA Bandara Tak Berubah Usai Insiden di Poris

Di sisi lain, penerbangan perintis berperan penting mendukung mobilitas masyarakat, memangkas waktu tempuh, serta membuka akses layanan publik dan aktivitas ekonomi.

Terlepas dari peran signifikan tersebut, Susi mengemukakan bahwa operasional penerbangan tetap harus berjalan di tengah ketidakpastian keamanan. Selain itu, pelaku usaha berisiko dikenai sanksi apabila menghentikan layanan tanpa dasar yang jelas.

Karena itu, dia meminta pemerintah memastikan setiap rute yang ditetapkan benar-benar dalam kondisi aman. Tanpa kepastian tersebut, risiko kerugian menjadi tanggungan operator karena tidak seluruh insiden tercakup dalam perlindungan asuransi.

“Falsafah terbesar dan paling dasar prinsip di penerbangan adalah safety. Operation-nya juga environment-nya,” tambahnya. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menyatakan penutupan 11 bandara/satpel/lapter dilakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan. 

Kegiatan operasional pada bandara-bandara tersebut akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan. 

Lukman pun menyampaikan bahwa Ditjen Hubud tak akan mengenakan sanksi bagi⁠ operator yang menghentikan penerbangan karena alasan keamanan. Sementara ⁠penerbangan perintis tetap dapat dilaksanakan dengan memastikan kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi.

“Ke depannya kami akan menekankan pentingnya penguatan dasar hukum penghentian sementara operasional apabila kondisi keamanan tidak terpenuhi, serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis,” tegas Lukman.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPOM Bengkulu Intensifkan Pengawasan Pangan Olahan Selama Ramadhan
• 18 jam lalupantau.com
thumb
Kalender Jawa Februari 2026 Pekan Terakhir Lengkap dengan Weton dan Penanggalan Hijriah
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Penyesalan Maarten Paes usai Laga Debutnya Bersama Ajax Amsterdam, Main Imbang di Kandang
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Bintara Remaja Polda Sulsel Tewas di Barak, Diduga Dianiaya Senior
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Genap 23 Tahun, Olivia Rodrigo Bagikan Momen Manis Perayaan Ulang Tahun
• 7 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.