Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengeluarkan maklumat berupa imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam menyambut bulan suci Ramadan 2026. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh umat Muslim di Provinsi Riau dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk.
Irjen Herry Heryawan menekankan bahwa Ramadan merupakan momentum untuk meningkatkan kualitas spiritual sekaligus mempererat persaudaraan, sehingga diperlukan situasi lingkungan yang kondusif. Ia mengajak masyarakat menjadikan bulan Ramadan sebagai ladang pahala.
"Mari kita senantiasa memperkuat iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan memperbanyak ibadah sholat, puasa, dan membaca kitab suci Al-Qur'an," demikian imbauan Kapolda Riau, Minggu (22/2/2026).
Menyikapi fenomena kenakalan remaja yang sering muncul saat subuh atau menjelang berbuka, Kapolda dengan tegas melarang adanya kegiatan konvoi dan balapan liar. Ia mengingatkan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena dapat mengganggu Kamseltibcar Lantas dan membahayakan nyawa.
Kapolda juga menyoroti aspek penyakit masyarakat. Ia meminta warga menghindari minuman keras (miras), narkotika, dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak moral generasi muda.
Selain itu, masyarakat diminta menjaga kerukunan lingkungan guna menghindari perkelahian kelompok atau tawuran yang sering kali dipicu hal sepele.
Demi menjaga ketenangan warga yang sedang beribadah, Kapolda melarang penggunaan petasan. Ia menekankan sanksi berat penggunaan petasan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951.
"Penggunaan petasan bukan hanya mengganggu kekhusyukan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1," pungkasnya.
(mea/knv)





