Jakarta: Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia wajib melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekaligus mengganti pelat nomor setiap lima tahun sekali. Kewajiban ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) guna memastikan legalitas dan pemutakhiran data kendaraan di kepolisian.
Lantas, bagaimana cara mengganti pelat nomor motor 5 tahunan dan apa saja persyaratannya? Merangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasannya: Syarat mengganti pelat motor Melansir dari Cermati, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemilik kendaraan untuk mengganti pelat motor, diantaranya:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Berkas hasil cek fisik kendaraan yang diperoleh dari kantor Samsat terdekat.
- Surat kuasa, apabila proses pengurusan pajak dan penggantian pelat diwakilkan oleh orang ketiga.
- Membayar pajak motor sesuai jenis dan biaya pajak kendaraan.
Baca Juga :
Aturan Baru Pajak Kendaraan Jakarta: Simak Besaran Tarif dan Dasar Pengenaannya(Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani)
- Penerbitan STNK baru: Rp100.000
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru: Rp60 ribu - Rp100 ribu.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35 ribu.
- Biaya cek fisik kendaraan: Rp20.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp225.000
- Datang ke kantor Samsat sesuai wilayah domisili kendaraan.
- Cek fisik motor sebagai tahapan awal mengganti pelat motor.
- Bawa dokumen persyaratan lengkap dan datang ke loket petugas.
- Isi formulir dan serahkan ke petugas.
- Tunggu proses verifikasi selesai.
- Setelah selesai, STNK dan pelat nomor baru akan diterbitkan.




